Intan Tinjau Kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan Untuk THR 2025

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan terkait pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, dikutip Selasa, (11/03/2025).

Dalam kunjungannya, Wabup Intan menegaskan bahwa posko ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pekerja dan pengusaha terkait aturan serta waktu pembayaran THR Keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang. “Kami ingin memastikan kesiapan posko ini agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi pekerja dan pengusaha,” ujar Wabup Intan.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk menaati regulasi yang telah ditetapkan Disnaker mengenai pembayaran THR. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya memastikan hak pekerja terpenuhi, tetapi juga menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

“Saya mengimbau agar semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dapat mengikuti dan menaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker terkait pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja tahun 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa posko THR akan beroperasi dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan akan berakhir pada H+7 Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.

Baca Juga:  Pendaftaran Pelatihan Housekeeping Gratis Dibuka

“Selain menyediakan layanan konsultasi, kami juga telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan agar memenuhi kewajibannya membayar THR tepat waktu. Sejauh ini, delapan perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan THR kepada pekerja,” ungkap Rudi.

Dengan adanya Posko Satgas Ketenagakerjaan ini, diharapkan para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat memperoleh solusi yang tepat, serta memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi. (dam/ris)

Berita Terkait

90 Desa Berpotensi Kekeringan
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang
Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Dorong Masyarakat Lebih Bijak Bertransaksi di Era Digital
Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:23 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB