TANGSEL | TR.CO.ID
Memasuki pertengahan bulan Ramadan, fenomena penyebaran proposal permohonan tunjangan hari raya (THR) atau “uang ketupat” kembali marak di berbagai daerah. Kelompok masyarakat kerap mengajukan permohonan bantuan kepada pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengingatkan bahwa permohonan bantuan THR sebaiknya dilakukan secara bijak dan tidak melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul, biasanya akan banyak pengajuan seperti itu. Namun, masyarakat yang mengajukan proposal bantuan THR harus memahami bahwa permohonan tersebut tidak boleh bersifat paksaan,” ujar Benyamin kepada media, Rabu (12/3/2025).
Benyamin menegaskan bahwa dirinya tidak secara langsung memperbolehkan masyarakat menyebarkan proposal THR, tetapi meminta agar prosesnya dilakukan dengan etika yang baik. “Saya tidak bilang boleh menyebar proposal. Tapi tidak boleh memaksa, karena itu bisa berpotensi menjadi tindak pidana,” tambahnya.
Ia juga mengakui bahwa setiap menjelang Hari Raya Idulfitri, dirinya menerima banyak proposal bantuan dari berbagai elemen masyarakat. Namun, bantuan yang diberikan lebih bersifat pribadi, mengingat tidak adanya anggaran khusus untuk hal tersebut dalam kebijakan pemerintah kota.
“Saya akan usahakan sejauh kemampuan saya. Karena memang tidak ada pos anggaran untuk itu di Pemkot Tangsel, jadi lebih dari pribadi,” tutupnya.
Diketahui, surat proposal THR biasanya disebarkan ke berbagai tempat usaha seperti warung, toko, pabrik, hingga perkantoran. Jika ada pihak yang merasa dipaksa atau terintimidasi dalam pemberian THR, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. (hrs/ka6/ris)









