Polisi Ringkus Oknum Pegawai Minimarket Cabul di Tangerang

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota merespon cepat laporan keluarga korban kasus perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dilakukan oleh oknum karyawan salah satu minimarket berlokasi Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Minggu (15/6) kemarin.

Pelaku berinisial A (23) diamankan polisi yang mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti atas kasus itu. Korban merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun mendapat perlakuan tidak senonoh di kamar mandi minimarket dengan iming-iming topup pulsa game online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan awalnya, pada Minggu (15/6) sekira pukul 09.00 WIB korban ke minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya. Kepada terduga pelaku korban mengutarakan maksudnya untuk top up sebesar Rp30rb.

Baca Juga:  KWT Kampas Penggerak Ekonomi Mandiri dari Komplek LP Anak Pria Kota Tangerang

“Awalnya korban mau top up Rp30rb, Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100rb gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” jelas Rabiin dalam keterangannya Senin, (16/6/25).

Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban didalam kamar mandi tersebut.

“Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100rb tersebut kepada korban,” bebernya.

Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya. “Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkap Rabiin.

Baca Juga:  Wakil Walikota Maryono Buka Sosialisasi Jasa Konstruks

Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (wil/mas/dam)

Berita Terkait

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura
Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas
Disnaker Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Desain Grafis & Pencetakan Digital
Samsat Ciledug Gencarkan Penertiban Pajak Kendaraan, Ratusan Kendaraan Terjaring
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:43 WIB

Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:30 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:29 WIB

Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB