Dugaan Penipuan Ketua Koperasi Ditangkap Polisi, Rugikan Nasabah Miliaran

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG |  TR.CO.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dana berkedok koperasi simpan pinjam. Pelaku berinisial HS (57), Ketua Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Muamaroh, ditangkap setelah merugikan masyarakat hingga Rp9 miliar.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan kasus itersebut berawal dari laporan polisi pada 20 Juni 2025. Dari hasil penyidikan, praktik penipuan berlangsung sejak 2024 hingga Februari 2025 di Pasar Anyar, Kota Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BMT Muamaroh berdiri sejak 2003 dan menawarkan produk simpanan seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka. Namun, sejak Desember 2024, nasabah kesulitan menarik dana. Pihak koperasi menyatakan dana masyarakat habis dan tidak bisa dicairkan,” kata Dian, Kamis (21/8/25).

Baca Juga:  Modernisasi Pengolahan Sampah dengan Teknologi RDF di TPS3R

Sebanyak 203 orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp9 miliar. Modus yang digunakan pelaku yaitu menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan, dengan iming-iming keuntungan bulanan antara 0,3% hingga 2%.

“Modus yang digunakan oleh pelaku dan rekan-rekannya dengan menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan. Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3% hingga 2%, sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut,” papar Dian.

Baca Juga:  Pemkot Gelar Bimtek Bersama Perusahaan untuk Cegah Pencemaran Udara

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen tabungan dan deposito, perangkat komputer, mesin hitung uang, printer, buku anggaran dasar dan rumah tangga koperasi, hingga daftar nasabah.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara.

Kombes Pol Dian mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menempatkan dana.

“Jangan mudah tergiur keuntungan besar dari lembaga yang tidak memiliki izin resmi. Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (hed/dam/hmi)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:22 WIB

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya

Berita Terbaru