Residivis di Cikupa Jambret Kalung IRT, Ditangkap Polisi

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Seorang pria berinisial AH (47), yang diketahui residivis kasus penjambretan, kembali ditangkap polisi setelah merampas kalung emas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) saat korban berjalan pulang usai berbelanja sayur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga, hendak pulang usai membeli sayur. Tiba-tiba korban dipepet tersangka dengan motor, lalu kalung emas yang dipakai langsung dijambret,” ujar Johan, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga:  Sekda Ajak Warga Pererat Persaudaraan Tanpa Melihat Latar Belakang

Aksi tersebut nyaris membuat korban terjatuh. Ia sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku berhasil kabur. “Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun tersangka berhasil melarikan diri membawa kalung emas korban,” terang Johan.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Cikupa langsung melakukan penyelidikan. Respons sigap itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Baca Juga:  Irjen Abdul Karim "Ditantang" Praktisi Hukum, Soal APBD Situ Cipondoh Rp24,2 Miliar

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV warga dan keterangan saksi, identitas pelaku terungkap.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya yang juga berada di wilayah Cikupa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui AH adalah residivis kasus serupa pada 2014,” tambah Johan.

Kini AH menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (Hab)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru