DPRD Kota Tangerang Dorong Regulasi Kuat Lindungi Buruh dari Upah di Bawah UMR dan Outsourcing

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Komisi II DPRD Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak buruh di wilayah setempat. Langkah ini dilakukan setelah menerima langsung aspirasi dari Komunitas Aksi Buruh Tangerang (KABUT) yang melaporkan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari upah yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga praktik outsourcing yang merugikan pekerja.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, H. Kemal Fasya Madjid, S.Ag., M.Si., mengungkapkan bahwa laporan buruh sebenarnya sudah diterima sejak beberapa bulan lalu. Aspirasi tersebut disampaikan baik melalui surat resmi maupun audiensi terbuka dengan pihak DPRD. Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah adanya sejumlah perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak pekerja yang datang mengadu karena mereka digaji di bawah UMR. Bahkan, ada pula pekerja outsourcing yang tidak hanya menerima upah minim, tetapi juga mengalami pemotongan uang makan hingga 20 persen. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Kemal usai menerima audiensi bersama KABUT dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Rabu (11/9/2025).

Baca Juga:  Deklarasi Anti Tawuran Digelar, Seribu Pelajar Kota Tangerang Nyatakan Komitmen Ciptakan Lingkungan Belajar Kondusif

Kemal menjelaskan bahwa sebagian aduan buruh tersebut telah diproses oleh Disnaker Kota Tangerang. Meski demikian, DPRD menilai perlu adanya langkah lanjutan berupa inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang dilaporkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan situasi nyata yang dihadapi para pekerja di lapangan.

“Insyaallah pekan depan, saya bersama Disnaker akan turun langsung melakukan pengecekan. Kami ingin memastikan apakah laporan yang disampaikan memang sesuai dengan kondisi di perusahaan,” tegasnya.

Lebih jauh, Kemal juga menyoroti keterbatasan kewenangan yang dimiliki Disnaker Kota Tangerang. Menurutnya, lembaga tersebut tidak memiliki otoritas penuh untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Disnaker hanya dapat melaporkan temuan ke Pemerintah Provinsi, sehingga peran pengawasan di tingkat kota menjadi lemah.

Baca Juga:  Warung Qta Kota Tangerang Siap Berdaya Saing

“Kondisi ini jelas tidak ideal. Oleh karena itu, kami di DPRD mendorong agar ada regulasi yang lebih kuat di tingkat kota. Bentuknya bisa berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal), atau minimal edaran resmi dari Wali Kota. Dengan begitu, posisi Disnaker bisa lebih tegas dalam melakukan pengawasan,” jelas Kemal.

Kemal menambahkan, pihaknya bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang juga akan segera membahas regulasi yang berorientasi pada perlindungan pekerja.

Harapannya, aturan tersebut dapat mempersempit celah bagi perusahaan nakal yang mencoba mengakali aturan demi keuntungan sepihak.

“Kami tidak ingin Disnaker hanya menjadi penonton di tengah persoalan ketenagakerjaan yang nyata dirasakan buruh. Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Kota Tangerang dan seharusnya taat pada aturan yang berlaku di daerah kita,” pungkas Kemal.

Berita Terkait

DPRD Banten Gelar Reses di Tangsel, Soroti SPMB Banjir dan Pengelolaan Sampah
Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha
Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
MAPALA GLOBAL Asah Kemampuan Water Rescue Anggota
Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas
Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:04 WIB

DPRD Banten Gelar Reses di Tangsel, Soroti SPMB Banjir dan Pengelolaan Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:23 WIB

Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:11 WIB

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 - 18:42 WIB

USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.

Berita Terbaru