Aturan Pemberian Nama Anak di Identitas Kependudukan

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Identitas kependudukan perlu dimiliki oleh seluruh warga Indonesia. Lalu, pemberian nama dalam identitas kependudukan harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengungkapkan, bahwa aturan pemberian nama telah dituliskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama dalam identitas kependudukan paling sedikit dua kata dan paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

Baca Juga:  Literasi Digital Meningkat, DPAD Gelar Pelatihan Excel Dua Batch

“Nama yang tertulis di identitas kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir dan menggunakan huruf Latin. Tidak boleh menggunakan angka, singkatan dan tanda baca kecuali pada gelar. Marga dan gelar dapat dicantumkan dengan singkatan sesuai kaidah bahasa Indonesia,” ungkapnya, Senin (22/9/25).

Ia melanjutkan, aturan tersebut sebagai upaya melindungi anak sejak dini dari nama-nama yang tidak wajar dan merendahkan. Sehingga, dapat menjaga dari perundungan terhadap anak.

Baca Juga:  Pengguna Jalan Diimbau Hindari Jalur Cipondoh-Ciledug, Akibat Banjir

“Pemberian nama sesuai aturan juga sebagai bentuk tertib administrasi. Sehingga, mempermudah pelayanan publik dan menjaga efektivitas sistem administrasi kependudukan,” lanjutnya.

Masyarakat Kota Tangerang dapat membuat identitas kependudukan dengan mudah melalui aplikasi Sobat Dukcapil, kantor kecamatan setempat dan Kantor Disdukcapil Kota Tangerang. (wil/dam)

Berita Terkait

Tekankan Transparansi dan Akses Pendidikan Merata, Dindik Kota Tangerang Sosialisasikan Tahapan Pra-SPMB 2026
Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Kesehatan Bergengsi di National Governance Awards 2026
Raih Penghargaan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak, Wali Kota Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat
Aksi Sigap Perbaiki Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Pembangunan 3 Neglasari
Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Underpass Ciledug
Maryono Uji Calon Paskibraka, Targetkan Wakil Tangerang Tembus Nasional
Saat Pengajian Bulanan, Sachrudin Dorong Kesadaran Kolektif Bangun Kota
Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:17 WIB

Tekankan Transparansi dan Akses Pendidikan Merata, Dindik Kota Tangerang Sosialisasikan Tahapan Pra-SPMB 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 19:14 WIB

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Kesehatan Bergengsi di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Raih Penghargaan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak, Wali Kota Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 25 April 2026 - 13:55 WIB

Aksi Sigap Perbaiki Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Pembangunan 3 Neglasari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:51 WIB

Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Underpass Ciledug

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Underpass Ciledug

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:51 WIB