Aturan Pemberian Nama Anak di Identitas Kependudukan

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Identitas kependudukan perlu dimiliki oleh seluruh warga Indonesia. Lalu, pemberian nama dalam identitas kependudukan harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengungkapkan, bahwa aturan pemberian nama telah dituliskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama dalam identitas kependudukan paling sedikit dua kata dan paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

Baca Juga:  Gorvu Antar Pemkot Tangerang Raih Penghargaan LAN Award Corpu Berdampak 2025

“Nama yang tertulis di identitas kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir dan menggunakan huruf Latin. Tidak boleh menggunakan angka, singkatan dan tanda baca kecuali pada gelar. Marga dan gelar dapat dicantumkan dengan singkatan sesuai kaidah bahasa Indonesia,” ungkapnya, Senin (22/9/25).

Ia melanjutkan, aturan tersebut sebagai upaya melindungi anak sejak dini dari nama-nama yang tidak wajar dan merendahkan. Sehingga, dapat menjaga dari perundungan terhadap anak.

Baca Juga:  DP3AP2KB Kota Tangerang Salurkan Alat Kontrasepsi Lengkap dari BKKBN Banten

“Pemberian nama sesuai aturan juga sebagai bentuk tertib administrasi. Sehingga, mempermudah pelayanan publik dan menjaga efektivitas sistem administrasi kependudukan,” lanjutnya.

Masyarakat Kota Tangerang dapat membuat identitas kependudukan dengan mudah melalui aplikasi Sobat Dukcapil, kantor kecamatan setempat dan Kantor Disdukcapil Kota Tangerang. (wil/dam)

Berita Terkait

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura
Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas
Disnaker Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Desain Grafis & Pencetakan Digital
Samsat Ciledug Gencarkan Penertiban Pajak Kendaraan, Ratusan Kendaraan Terjaring
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:43 WIB

Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:30 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:29 WIB

Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB