Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 10 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal terbatas investor untuk kegiatan investasi bodong di Indonesia. Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan Humas Kantor Imigrasi Tangerang, Rabu (26/11/2025).
Para WNA diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu (19/11) pekan lalu. Mereka terdiri atas delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak, seluruhnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang dijamin oleh beberapa perusahaan.
Perusahaan Penjamin Tidak Memiliki Aktivitas Usaha
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang menjadi penjamin para WNA investor tersebut tidak memiliki aktivitas usaha nyata. Imigrasi mendapati sejumlah temuan, seperti:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Kantor penjamin berupa bangunan kosong.
- Virtual office dengan masa sewa yang tidak diperpanjang.
- Alamat penjamin ternyata milik perusahaan lain.
- Perusahaan yang tidak memiliki kantor maupun operasional yang jelas.
Imigrasi juga menemukan bahwa para WNA yang diamankan tidak mengetahui detail investasi maupun perusahaan yang menjamin mereka, serta aktivitas mereka selama berada di Indonesia tidak dapat dijelaskan dengan jelas.
Kondisi tersebut mengarah pada indikasi bahwa ITAS Investor digunakan hanya sebagai tameng untuk masuk dan tinggal di Indonesia tanpa tujuan investasional sebagaimana diatur dalam ketentuan keimigrasian.
Dugaan Pelanggaran Pasal 123 Huruf a UU Keimigrasian
Saat ini, para WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian, yang mengatur:
(Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu, atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta).
Imigrasi Tegaskan Tidak Akan Toleransi Modus Investor Bodong
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga integritas layanan investasi.
“Kami tidak akan mentolerir upaya-upaya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, termasuk melalui modus investor bodong. Indonesia membuka pintu bagi investor yang nyata dan memberikan manfaat bagi negara, bukan bagi mereka yang hanya memanfaatkan celah izin untuk tujuan lain,” ujarnya.
Felucia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap WNA pemegang ITAS Investor kini semakin diperketat.
“Tim kami melakukan analisis mendalam mulai dari dokumen perusahaan, aktivitas usaha, hingga keberadaan fisik di lapangan. Setiap ketidaksesuaian langsung kami tindaklanjuti. Penindakan terhadap 10 WNA ini merupakan komitmen kami untuk memastikan izin investasi tidak disalahgunakan,” kata Felucia.
Pengawasan Diperkuat untuk Antisipasi Modus Baru
Kantor Imigrasi Tangerang menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti adaptasi Imigrasi terhadap berbagai modus baru penyalahgunaan izin tinggal. Ke depan, pengawasan akan diperkuat melalui kerja sama dengan instansi terkait untuk melindungi wilayah hukum Indonesia dari praktik yang berpotensi merugikan negara.(hmi)









