Perda Anti-Human Trafficking Wajib Disahkan, Sri Panggung: Untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perdagangan Orang (Human Trafficking) sebagai langkah strategis untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk eksploitasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Akhir Tahun Lentera Perempuan bertema “Perdagangan Manusia di Sekitar Kita, Sebuah Ancaman Keamanan Manusia” yang digelar di GSG Kecamatan Cikupa, Selasa (9/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sri Panggung menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perdagangan Orang sebenarnya telah lama dibahas dan dirinya merupakan pengusul utama inisiatif tersebut. Namun prosesnya sempat tertunda akibat perubahan judul dari Perda LC menjadi Perda Perdagangan Orang, sehingga pembahasannya harus disesuaikan kembali.

Baca Juga:  Heboh : Marak Korupsi Desak Penyelesaian Kasus Korupsi di Banten Kawal Demokrasi Adakan Aksi Simbolik

“Perdagangan orang secara universal diakui sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi anak di bawah umur,” tegas Sri.

Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan perdagangan manusia sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, terutama terkait kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

DPRD Kabupaten Tangerang, kata Sri, berkomitmen melanjutkan pembahasan Raperda hingga disahkan, demi memberikan perlindungan menyeluruh kepada perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.

Terkait tahapan, Sri menyampaikan bahwa revisi terbaru Raperda akan diajukan pada tahun 2026 dan ditargetkan rampung pada 2027. “Jika Raperda sudah diketuk palu pada tahun 2026, maka tidak bisa lagi dilakukan perubahan. Karena itu, proses pengajuannya harus tepat,” ujarnya.

Baca Juga:  PDIP Buka Pendaftaran Bacagub Jakarta

Ia menegaskan bahwa human trafficking adalah bentuk perbudakan modern yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan prinsip dasar HAM internasional, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi.

Selain mendorong Perda tentang Perdagangan Orang, Sri Panggung—yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang—mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menginisiasi penyusunan Perda tentang kawasan industri. DPRD juga akan menjajaki pembentukan Perda terkait kawasan hiburan guna menata keberadaannya melalui sistem lokalisasi tertentu. (Hab)

“Dengan sinergi yang baik, Kota Tangerang diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan tetap menjadi kota yang tangguh secara ekonomi,” pungkasnya. (Hab)

Berita Terkait

USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
MAPALA GLOBAL Asah Kemampuan Water Rescue Anggota
Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas
Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri
SELEKSI, Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2026 Resmi Dibuka
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:42 WIB

USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:13 WIB

MAPALA GLOBAL Asah Kemampuan Water Rescue Anggota

Selasa, 28 April 2026 - 19:52 WIB

Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal

Kamis, 16 April 2026 - 16:22 WIB

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Berita Terbaru