Parkir Saat Salat Jumat, Mobil Raib, Pelaku Diringkus

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Serang dengan menangkap tiga orang terduga pelaku.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) setelah menerima laporan kehilangan kendaraan milik warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir masjid di Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Peristiwa terjadi saat korban melaksanakan Salat Jumat. Setelah kembali, kendaraan yang diparkir sudah tidak berada di lokasi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:  Sekda Buka MTQ ke 1 di Desa Rawa Burung

Korban berinisial AD (63) sebelumnya memarkirkan mobil pick up miliknya sebelum beribadah. Usai kejadian, korban melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Subdit Jatanras melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga terduga pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) pada 27–28 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Lebak.

Menurut Maruli, ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari memantau situasi, menyiapkan alat, hingga melakukan eksekusi di lapangan.

Baca Juga:  8 Bacalon Walikota Ikuti Diskusi Publik

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Kijang, satu unit Suzuki Carry pick up, kunci kontak, serta alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum serta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. (hed/td/dam)

Berita Terkait

90 Desa Berpotensi Kekeringan
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang
Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Dorong Masyarakat Lebih Bijak Bertransaksi di Era Digital
Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:23 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB