TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) PPID yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti PPID Utama dan PPID Pelaksana dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang. Rakor turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Informasi Pusat, serta Komisi Informasi Provinsi Banten guna memperkuat pemahaman terkait penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengatakan rakor tersebut menjadi momentum penting untuk menjaga konsistensi sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan pemerintahan daerah.
“Melalui rapat koordinasi ini, kita terus menggali berbagai informasi dan hal-hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Yang terpenting adalah bagaimana konsistensi PPID dapat terus dipertahankan, terutama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kota Tangerang,” ujar Herman.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menjelaskan bahwa rakor tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan tugas PPID sekaligus memastikan seluruh perangkat daerah memahami aturan terbaru terkait keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, terdapat regulasi baru yang harus dipahami dan diimplementasikan seluruh PPID Pelaksana, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik di Pemerintah Daerah.
“Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk penguatan pelaksanaan PPID di Kota Tangerang agar kita tetap konsisten menjalankan keterbukaan informasi publik. Selain itu, ada regulasi baru yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh PPID pelaksana,” jelas Mugiya.
Ia menambahkan, pemahaman mengenai klasifikasi informasi yang terbuka maupun yang dikecualikan menjadi aspek penting agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin menguatkan kembali pemahaman terkait informasi yang terbuka untuk publik dan informasi yang memang dikecualikan. Hal ini penting agar pelayanan informasi dapat berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Komitmen Pemkot Tangerang dalam menghadirkan pemerintahan yang terbuka juga tercermin dari berbagai capaian yang diraih. Pada tahun sebelumnya, Kota Tangerang berhasil memperoleh nilai tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Banten.
Saat ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan informasi melalui website resmi Pemkot Tangerang, portal PPID Kota Tangerang, aplikasi Tangerang LIVE, layanan e-paper, hingga kanal media sosial resmi pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.(Will)









