TANGERANG | TR.CO.ID
Mogok kerja yang dilakukan oleh PUK serikat pekerja metal Indonesia PT Molex Ayus Melanggar aturan, karena 65 Persen karyawan yang tergabung dalam serikat buruh Jabodetabek bersatu ( SBJB) menyetujui menyetujui kenaikan upah sektoral yang diberlakukan perusahaan.
” Kami tidak mempersoalkan serikat buruh FSPMI untuk mogok kerja, namun tidak boleh memblokir gerbang perusahaan, mogok kerja yang sekarang dilakukan sudah melanggar aturan, karena mengganggu ketentraman dan ketertiban orang lain,”terang Kuasa Hukum PT Molex Ayus kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taha mengatakan, perusahaan selama ini menahan diri untuk tidak mengambil langkah yang akan menimbulkan kericuhan, upaya persuasif telah dilakukan dengan melakukan Bipartit yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, namun yang dipermasalahkan oleh serikat bukan persoalan hak, karena hak sudah kita penuhi, namun yang dipermasalahkan adalah persoalan kepentingan, maka secara aturan dan memiliki legitimasi hukum, jalurnya adalah pengadilan hubungan industrial, warga sekitar dan pengguna jalan umum saat ini dirugikan, bahkan akibat pemblokiran, keluar masuk kendaraan ke perusahaan tidak bisa, produksi terhenti, 65 persen karyawan yang ingin bekerja tidak masuk akibat pemblokiran gerbang oleh PUK Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI), seharusnya aparat kemananan bisa membubarkan aksi buruh ini, karena sudah melanggar hukum.
” Perusahaan siap melakukan upaya hukum melalui jalur pengadilan hubungan industrial,”tandasnya.
Taha menambahkan, Pengadilan hubungan industrial bertujuan untuk mengadili, dan memberikan putusan penyelesaian sengketa antara pekerja/buruh dan pengusaha secara adil, dan memiliki legalitas, dan berkekuatan hukum, tentunya perusahaan akan patuh terhadap keputusan pengadilan.
” Perusahaan juga berharap mendapatkan keadilan, pemerintah tentunya harus menjaga iklim investasi yang ada di Kabupaten Tangerang, kalau perusahaan terus ditekan, maka tidak tertutup kemungkinan perusahaan akan hengkang ke Jawa Tengah dan tentunya yang rugi warga kabupaten Tangerang,”tandasnya.(Will/dam)









