Waspada Kejahatan Perbankan

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang beroperasi di bawah naungan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jabodebek dan Banten berhasil menyelesaikan 115 perkara pidana perbankan selama Januari hingga Oktober 2023. Dari jumlah tersebut, 90 kasus merupakan tindak pidana perbankan yang berhasil diungkap.

Menurut Kepala OJK untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Banten, Roberto Akyuwen, terjadi tren peningkatan kasus tindak pidana perbankan dari tahun 2022 ke 2023. Ia menjelaskan bahwa fenomena ini disebabkan oleh penyebaran informasi yang meluas, memicu minat orang-orang terhadap tawaran investasi bodong atau layanan pinjaman online ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengaduan yang paling banyak terjadi berada di 54 kasus di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 8 kasus di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang berada di wilayah Banten,” ungkap Roberto saat menjelaskan hasil tersebut di sela-sela kegiatan capacity building di salah satu hotel di Bogor, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:  Pererat Kebersamaan Dengan Masyarakat, Polda Banten Gelar Fun Bike dan Bakti Sosial

OJK sendiri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pidana perbankan, khususnya terkait pinjaman online dan investasi ilegal. Masyarakat dihimbau untuk memastikan bahwa lembaga keuangan yang menawarkan produk atau layanan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Dalam upaya mencegah masyarakat terjebak dalam kasus perbankan ilegal, OJK tetap berpegang pada prinsip sederhana, yaitu 2L (Legal dan Logis),” jelas Roberto.

“Artinya, kegiatan perbankan harus sesuai dengan aturan hukum, bukan hanya dari sisi kelegalannya, tetapi juga segala produk yang ditawarkan harus sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, dari segi logika, semua produk yang dipasarkan harus masuk akal, termasuk tingkat bunga yang tidak memberatkan nasabah dan persyaratan yang jelas,” tambahnya.

Baca Juga:  Ketua KKGO Cikande Pimpin Rapat Persiapan O2SN

Selain melakukan penegakan hukum, OJK juga aktif dalam menyosialisasikan informasi kepada masyarakat dan pihak penegak hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang tindak pidana perbankan dan cara pencegahannya.

OJK juga memberikan beberapa tips kepada masyarakat untuk menghindari kasus tindak pidana perbankan. Pertama, pastikan lembaga keuangan yang menawarkan produk atau layanan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kedua, hindari tergiur dengan tawaran yang terlalu fantastis. Ketiga, selalu baca dengan teliti syarat dan ketentuan sebelum melakukan pinjaman atau investasi.

“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta laporkan ke OJK jika menemukan indikasi tindak pidana perbankan,” tambah Roberto.

Dengan berbagai upaya preventif dan penegakan hukum yang dilakukan, OJK berharap dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada dan terhindar dari jebakan tindak pidana perbankan yang merugikan.

Penulis : Hed / BN

Editor : Ris

Berita Terkait

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Naikkan Status Kasus Rekaman di Untirta ke Penyidikan
Gubernur: Pencalonan Banten Jadi Tuan Rumah PON 2032 untuk Kemajuan Daerah
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya Saat Bertugas, Alami Luka di Kepala
Ketua Harian Kwarcab Serang Targetkan Peningkatan Jumlah Pramuka Garuda
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
WFH ASN, WFH Jumat Resmi Berlaku bagi ASN
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 20:52 WIB

Polisi Naikkan Status Kasus Rekaman di Untirta ke Penyidikan

Selasa, 14 April 2026 - 20:49 WIB

Gubernur: Pencalonan Banten Jadi Tuan Rumah PON 2032 untuk Kemajuan Daerah

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Senin, 13 April 2026 - 10:20 WIB

Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya Saat Bertugas, Alami Luka di Kepala

Berita Terbaru