Pendamping PKH Dilarang Berpolitik Praktis

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra menegaskan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tingkat Kecamatan dan desa dilarang berpolitik praktis dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan Pemilu Presiden 2024.

“Jika ada pendamping PKH yang terbukti berpolitik praktis, akan dilaporkan ke tingkat wilayah dan Kementerian Sosial,” kata Eka kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap tegas Eka ini untuk memastikan para pendamping PKH di tingkat Kecamatan dan desa benar-benar bekerja sesuai tugas dan fungsinya, yaitu pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebab secara kode etik, para pendamping PKH tidak boleh berpolitik praktis.

Baca Juga:  #1FOR1FORINDONESIA TAHUN KE-4 PROGRAM DARI WARINGIN HOSPITALITY MELIPATGANDAKAN DONASI NASI BOX

“Secara kelembagaan, teman-teman pendamping tidak boleh berpolitik praktis. Sebab dari kode etik tidak diperbolehkan berpolitik praktis. Namun secara pribadi, setiap pendamping PKH mempunyai hak berpolitik, untuk memilih,” ujarnya.

Selain itu, Eka juga memastikan ada beberapa pendamping yang mencalonkan legislatif sudah mengundurkan diri sebagai pendamping PKH.

“Sampai saat ini belum ada laporan adanya Pendamping yang terlibat politik praktis,” paparnya.

Pentingnya netralitas para pendamping PKH, Eka juga meminta para pendamping PKH tidak mengancam para KPM, bahwa akan dicoret datanya dari daftar penerima bantuan jika tidak mengikuti instruksi oknum pendamping.

“Para keluarga penerima manfaat tidak perlu takut diancam akan dicoret dari daftar penerima bantuan. Sebab yang berhak mencoret bukan para pendamping, tetapi atas kriteria penerima bantuan atas usulan Desa/Kelurahan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Gelar Rakor Desk Pilkada 2024

Menurut dia, selama ini para pendamping sudah diberi gaji bulanan dari Kementerian Sosial. Sehingga secara kode etik tidak boleh berpolitik praktis.

“Teman-teman Pendamping sudah menerima gaji setiap bulan. Sehingga secara kode etik tidak boleh berpolitik praktis. Namun secara pribadi mempunyai hak politik,” tuturnya.

Aad Firdaus, anggota DPRD Lebak meminta Dinas Sosial Kabupaten Lebak tegas terhadap para pendamping PKH yang diduga menjadi tim sukses.

“Dinas Sosial harus tegas terhadap para pendamping PKH yang diduga menjadi tim sukses. Jangan dilakukan pembiaran,” ucapnya.

Penulis : jat

Editor : dam

Berita Terkait

Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha
Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
MAPALA GLOBAL Asah Kemampuan Water Rescue Anggota
Gedung Permanen Sekolah Rakyat Lebak Rampung Tahun Ini
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas
Lebak Kejar LTT 157 Ribu Hektare pada 2026
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:23 WIB

Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:11 WIB

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 - 18:42 WIB

USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:13 WIB

MAPALA GLOBAL Asah Kemampuan Water Rescue Anggota

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:07 WIB

Gedung Permanen Sekolah Rakyat Lebak Rampung Tahun Ini

Berita Terbaru