SP3 Turun, Pedagang Pasar Kuta Bumi Diminta Segera Pindah ke TPPS

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Pasar Kemis memberikan surat peringatan ke tiga (SP 3) kepada para pedagang Pasar Kutabumi, untuk mengosongkan kios yang akan dilaksanakan revitalisasi dan pembangunan pasar kota bumi. Jum’at 1 Desember 2023.

Dalam surat teguran yang di tanda tangani oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana meminta kepada para pemilik kios dan lapak liar agar sesegera mungkin memindahkan karena akan adanya pelaksanaan penertiban, pengosongan dan pemindahan sendiri dalam waktu 3 (Tiga) hari sejak Surat Peringatan Kedua.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Agus Suryana, dalam isi surat tersebut sudah tertuang dalam Surat Peringatan Kedua Nomor: 338/1606SPPP/2023 tanggal 28 November 2023, Minggu lalu, dengan ini kami sampaikan Surat Peringatan Ketiga kepada para pedagang untuk melaksanakan atau memindahkannya sendiri dan surat tersebut berlaku hari ini atau sejak Surat Peringatan Ketiga.

Dalam isi surat tersebut berbunyi :

  1. Penertiban dan pengosongan barang-barang dagangan/ barang-barang milik pribadi yang melekat peda/ berada dalam ruang dagang (Toko/ Kios/ Los) Saudara/i :
  2. Penertiban dan pengosongan barang-barang dengan/ barang-barang milik pribadi yang melekat pada/ berada dalam Bangunan Liar di area sekitar Kawasan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang: dan/ atau
  3. Pemindahan barang-berang dagangan/ barang-barang milik pribadi yang melekat pada/ berada dalam ruang dagang (Toko/ Kios/ Los) Saudara/i atau pada/ berada dalam Bangunan Liar di area sekitar Kawasan Pasar Kutabumi ke TPPS (Tempat Penampungan Pasar Sementara) yang telah disediakan oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:  Pemkot Tangerang Targetkan Penghargaan Adipura 2025

Apabila dalam waktu 1 (satu) hari Saudara/ i tidak melaksanakan Penertiban, Pengosongan dan Pemindahan sendiri sebagaimana dimaksud angka 1, angka 2 dan/ atau angka 3 di atas sejak Surat Peringatan Ketiga ini disampaikan, maka kami akan melakukan tindakan Penertiban dan Pengosongan secara paksa terhadap barang barang dagangan/ barang-barang milik pribadi yang melekat pada/ berada dalam ruang dagang (Toko/ Kios/ Los) Saudara/i atau pada/ berada dalam Bangunan Liar di arca sekitar Kawasan Pasar Kutabumi.

Surat peringatan ketiga tersebut diberikan lantaran Pasar Kutabumi segera direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun, para pedagang masih berada di lahan milik pemerintah daerah.

“Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran pertama, kedua sampai teguran ketiga kepada pedagang yang masih melakukan aktivitas di pasar kutabumi,” terang Agus Sunarya, kepada Harian Tangerang Raya, Jum’at (1/12/23)

Sementara itu, Rudi Hartono ketua Paguyuban Para Pedagang Pasar Kuta Bumi ( P4KB) mengucapakan terima kasih kepada PJ Bupati, Sekda kab Tangerang, Kapolres Tangerang, Kasatpol PP kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Pj Bupati Terima Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional

“Harapan pedagang TPPS pasar kutabumi, agar dapat di laksanakan sesuai dengan surat yg ada, bahwa Sabtu besok itu sdh penutupan pasar lama, hal ini disampaikan oleh ketua paguyuban para pedagang pasar kutabumi ( P4KB )
Menghimbau kepada teman – teman pedagang yang masih Berdagang, agar segera pindah ke TPPS pasar kutabumi,” imbuhnya.

Dirinya menyampaikan, pemberian surat peringatan ke tiga itu merupakan bentuk keseriusan Perumdam TKR dalam mensosialisasikan pasar kota bumi yang akan segera di revitalisasi, sebagai langkah proses pelaksanaan program oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Ia juga berharap kepada pedagang yang masih berada di pasar lama kota bumi untuk segera dan mengisi TPPS pasar kutabumi yang sudah di sediakan pemerintah kabupaten Tangerang dan Perumdam TKR.

Selain itu, Rudi, juga membeberkan di pasar kuta bumi yang saat ini yang di masih di pakai untuk berjualan masih banyak yang menggunakan listrik ilegal, dan mohon kepada pihak PLN untuk segera bisa menindak pencurian listrik ilegal.

“Kami menghimbau kepada saudara saudara kami yang ada di pasar lama untuk bisa pindah ke TPPS pasar kuta bumi, agar revitalisasi pasar bisa segera dilaksanakan, ” pungkasnya. (ril/dam)

Berita Terkait

90 Desa Berpotensi Kekeringan
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang
Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Dorong Masyarakat Lebih Bijak Bertransaksi di Era Digital
Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:23 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB