SERANG | TR.CO.ID
Pengawas sekolah dasar melaksanakan tugas Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dasar di UPT SDN Jawilan secara obyektif. Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap tahun oleh Pengawas sekolah dasar kecamatan Jawilan.
Pelaksana Tugas Kepala Sekolah UPT SDN Jawilan, Sugiarto menjelaskan Dalam kegiatan penilaian, tim penilai memeriksa secara menyeluruh, tidak hanya fokus memeriksa administrasi terkait bidang tugas kepala sekolah meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi guru, pelaksanaan tugas tambahan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kelengkapan administrasi 8 standar Nasional pendidikan. Namun, Pengawas juga wawancara dengan 6 orang perwakilan peserta didik, 6 orang tua siswa, dan para guru di sekolah.
“Alhamdulilah kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah tahun 2023 di UPT SDN Jawilan telah selesai dilaksanakan. Lega rasanya,”kata Sugiarto melalui keterangan elektronik, Kamis (21/12/23).
Pada acara penutupan, Koordinator Pengawas SD kecamatan Jawilan, Sumiyati dan Hj. Dewi Lestari menambahkan
Dalam PKKS aspek yang dinilai mencakup administrasi delapan standar nasional pendidikan dan beberapa kompetensi kepemimpinan kepala sekolah yakni pengembangan diri dan orang lain. Kepemimpinan pembelajaran. Kepemimpinan manajemen sekolah dan kepemimpinan pengembangan sekolah. Pada kompetensi pengembangan diri dan orang lain, kepala sekolah menunjukan praktik pengembangan diri berdasarkan kesadaran dan kemauan pribadi. Mengembangkan potensi warga sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Sesuai bukti fisik, instrumen penilaian ada 140 item,”kata Sumiyati.
Selesai penilaian, kata Sumiyati, hasilnya berupa data riil sekolah yang akan menjadi bahan acuan, pertimbangan dalam melaksanakan pembinaan untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : mur
Editor : dam









