JAKARTA | TR.CO.ID
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2023. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan bahwa persidangan dugaan pelanggaran etik Firli akan tetap berjalan, mengingat belum ada Keputusan Presiden (Keppres) terkait permohonan pengunduran diri Firli.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa persidangan etik Firli akan tetap berlanjut sampai ada Keppres terkait pengunduran diri tersebut. Ketika ditanya apakah pengunduran diri Firli merupakan upaya untuk menghindari sanksi etik, Tumpak mengatakan bahwa hal tersebut masih perlu dilihat setelah Keppres dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewas KPK sebelumnya mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli, yakni pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan kepemilikan rumah di Jakarta Selatan. Persidangan etik akan menentukan apakah Firli terbukti melakukan pelanggaran etik dan dapat dikenai sanksi.









