Polda Banten Klarifikasi Praperadilan Soal SHM Tanah

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Polda Banten memastikan proses hukum terhadap penetapan status tersangka penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan oleh SJ (54) sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa proses hukum penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah sesuai SOP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses penetapan tersangka SJ 54 yang diduga melakukan penggelapan Sertifikat Hak Milik tanah dalam proses penegakan hukum sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP,” kata Didik, dikutip Wartawan Rabu (3/1/24).

Baca Juga:  Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional Jenjang SD di Cikande

Didik menjelaskan awal mula kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) LP nomor 67 tanggal 14 Maret 2023.

“Tahapan tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi LP nomor 67 tanggal 14 Maret 2023 dari lidik sidik maka dilakukakan gelar perkara, hasil gelar perkara tersebut menetapkan SJ sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik tanah,” terangnya.

Baca Juga:  Maryono Uji Peserta Pelatihan Mentoring ASN

Selanjutnya Didik menyampaikan terkait dengan adanya praperadilan yang ajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya.

“Terkait praperadilan yang diajukan oleh tersangka melaui kuasa hukumnya, hal ini merupakan hak yang telah diatur oleh undang-undang,” pungkasnya.

Penulis : hed/mas

Editor : dam

Berita Terkait

Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai
PSEL Serang Raya Dibangun di TPSA Cilowong
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil
Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO
Komite dan Guru SDN Cikande Permai Ucapkan Selamat Purna Bakti Kepada Hj Munawaroh
Megawati Hangestri Pertiwi Mundur Dari Timnas Voli Indonesia
Calo Kerja Dibidik, Andra Soni Libatkan APH dan Masyarakat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:00 WIB

PSEL Serang Raya Dibangun di TPSA Cilowong

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:52 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:24 WIB

SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:22 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO

Berita Terbaru

Daerah

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB