Polda Banten Klarifikasi Praperadilan Soal SHM Tanah

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Polda Banten memastikan proses hukum terhadap penetapan status tersangka penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan oleh SJ (54) sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa proses hukum penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah sesuai SOP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses penetapan tersangka SJ 54 yang diduga melakukan penggelapan Sertifikat Hak Milik tanah dalam proses penegakan hukum sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP,” kata Didik, dikutip Wartawan Rabu (3/1/24).

Baca Juga:  Wali Murid Berharap Bupati Serang Percepat Penegrian SDN Cikande Permai 2

Didik menjelaskan awal mula kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) LP nomor 67 tanggal 14 Maret 2023.

“Tahapan tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi LP nomor 67 tanggal 14 Maret 2023 dari lidik sidik maka dilakukakan gelar perkara, hasil gelar perkara tersebut menetapkan SJ sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik tanah,” terangnya.

Baca Juga:  Kolaborasi Nasional, Program Bedah Rumah Sasar Warga MBR

Selanjutnya Didik menyampaikan terkait dengan adanya praperadilan yang ajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya.

“Terkait praperadilan yang diajukan oleh tersangka melaui kuasa hukumnya, hal ini merupakan hak yang telah diatur oleh undang-undang,” pungkasnya.

Penulis : hed/mas

Editor : dam

Berita Terkait

Penjurian Pemred Award 2026 Masuki Tahap Final, 67 Pemenang Diputuskan Meraih Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta
REKERDA KNPI, KNPI Banten Diminta Hasilkan Aksi Strategis
Harry Kane Motivasi Persaingan Top Skor
Dugaan Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ahli Waris Laporkan Walikota Serang ke Polda Banten
RAPOR SISWA, Ayah Jangan Absen Saat Pembagian Rapor
Bukan Orang Baru di DPRD, Pengalaman Jadi Modal Utama Sekwan Subhan
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:15 WIB

Penjurian Pemred Award 2026 Masuki Tahap Final, 67 Pemenang Diputuskan Meraih Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

REKERDA KNPI, KNPI Banten Diminta Hasilkan Aksi Strategis

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:45 WIB

Harry Kane Motivasi Persaingan Top Skor

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ahli Waris Laporkan Walikota Serang ke Polda Banten

Senin, 15 Juni 2026 - 10:25 WIB

RAPOR SISWA, Ayah Jangan Absen Saat Pembagian Rapor

Berita Terbaru