Pengedar Pil Koplo di Serang Diringkus

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

AN (32) pengedar pil koplo ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Desa Sukarame, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Dari tersangka pengedar obat keras ini diamankan barang bukti 180 butir pil koplo jenis tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka AN merupakan diduga sebagai pengedar obat keras, ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/1) sekitar pukul 21.00,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada media, Sabtu (13/1/24).

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

Baca Juga:  Tim SAR Terus Cari Korban Tenggelam di Kali Angke

Dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricki Handani bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di dalam rumahnya.

“Dalam penggeledahan, petugas 18 kaplet pil tramadol yang disembunyikan pada lipatan baju dalam lemari pakaian,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, tersangka AN mengakui jika obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari AG warga Jakarta Barat.

“Pelaku membeli dari AG warga Jakarta Barat tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pasutri Tipu 22 Korban lewat Aplikasi Kencan

Tersangka juga mengakui sekitar 1 tahun telah melakukan bisnis pil koplo. Pria pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengaku sekitar setahun menjual obat keras. AN terpaksa menjual pil koplo karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka AN dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Penulis : hed

Editor : dam

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Motivasi Persaingan Top Skor

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:45 WIB

Daerah

Penyuluhan Hukum Perkuat Ketertiban Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:39 WIB

Daerah

Gubernur Banten Contohkan Gerakan Ayah Ambil Rapor

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:44 WIB