Kuasa Hukum Nilai Pelaporan Dirut Pasar NKR Salah Sasaran

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Finny Widiyanti Dirut Perumda Pasar NKR yang dilaporkan ke Polda Banten angkat bicara.

Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Syuqron menilai, bahwa pelaporan yang dilakukan Maryani melalui kuasa hukumnya kepada klien nya Finny Widiyanti selaku Dirut Perumda Pasar NKR atas tuduhan pelaporan palsu dianggap tidak tepat, dan salah sasaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, penetapan tersangka kepada Maryani Manulang merupakan pengembangan dari penyidik Polresta Tangerang. Ditambah, bukti kepemilikan Maryani Manulang merupakan bukti hak sewa, bukan bukti kepemilikan lahan yang permanen atau sertipikat.

Dimana, bukti kepemilikan hak sewa itu memiliki masa aktif, hingga Januari 2023 lalu. Maka dari itu, Deden menegaskan, bahwa kepemilikan lahan tersebut sah milik Perumda Pasar NKR

Baca Juga:  Softlauncing Politeknik Ismet Iskandar Indonesia, Kampus Pencetak Pemimpin Masa Depan

“Dirut melaporkan mengatasnamakan instansi, bukan perorangan. Lalu, kepemilikan yang dipakai oleh Maryani Manulang merupakan hak guna pakai, bukan kepemilikan permanen (sertipikat). Jadi salah sasaran,” kata Deden Syuqron, Rabu (17/1).

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti menambahkan, atas pelaporan terhadap dirinya. Finny mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

“Saya akan mengikuti dan menghormati hukum yang berlaku. Bilamana memang ada pemanggilan, terkait pelaporan terhadap saya, ya saya akan datang,” imbuhnya.

Finny juga menegaksan, agar para pedagang yang ada di Pasar Kutabumi yang lama, untuk segera pindah ke TPPS. Pasalnya, pasar tersebut sudah ditutup sejak 26 Desember 2023 lalu. Maka dari itu dilarang ada aktivitas jual beli apapun.

Baca Juga:  Walikota Tangerang Mengapresiasi Peran Guru, Pada Peringatan Hari Guru Nasional

Bahkan, dirinya mengatakan. Apabila ada pungutan salar atau sewa terhadap pedagang. Pihaknya tidak akan segan-segan untuk memprosesnya secara hukum.

“Tidak boleh ada aktivitas apapun, maka dari itu pedagang harus segera pindah semuanya. Lalu, apabila ada salar disana maka kami akan memprosesnya secara hukum, karena sejak 26 Desember 2023 lalu, pasar sudah ditutup dan tidak boleh ada pemungutan salar apapun,” tegasnya.

Seperti diketahui Finny Widiyanti dilaporkan Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu.

Penulis : dam

Editor : ris

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Kemampuan Komunikasi Publik ASN, Maryono: Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Informasi yang Jelas
Prevalensi Stunting Kota Tangerang Bertahan di Angka 5,4 Persen, Pemkot Fokus Cegah Kasus Baru
Pemkot Tangerang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
Sachrudin-Maryono Perkuat Soliditas Forkopimda Jaga Stabilitas Kota Tangerang
Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Gelontorkan Rp384 Juta per Bulan untuk Jaminan Sosial
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari
Perumda TKR Segera Bangun Jaringan Air Bersih untuk Ratusan Rumah di Cluster Catalina
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:16 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Kemampuan Komunikasi Publik ASN, Maryono: Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Informasi yang Jelas

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:59 WIB

Prevalensi Stunting Kota Tangerang Bertahan di Angka 5,4 Persen, Pemkot Fokus Cegah Kasus Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:52 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:48 WIB

Sachrudin-Maryono Perkuat Soliditas Forkopimda Jaga Stabilitas Kota Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:45 WIB

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Gelontorkan Rp384 Juta per Bulan untuk Jaminan Sosial

Berita Terbaru