Tiduran Diruang TV Melati Dicabuli, Pelaku Diringkus Polres Cilegon

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Polda Banten tangkap pelaku Pencabulan terhadap Melati (12). Peristiwa terjadi pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib di Lingkungan Sawah, Desa Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kasat Reskrim Syamsul bahri menjelaskan, pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira jam 14.00 Wib FN (54) mendatangi rumah Melati dan beralasan meminjam pisau, setalah itu pelaku pergi. Tidak lama korban pulang sekolah dan langsung istirahat tiduran di ruang TV.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar pukul 14.00 Wib pelaku datang lagi ke rumah korban Melati dengan alasan ingin mengembalikan pisau. Pelaku FN dengan sengaja masuk ke dalam rumah dan melihat korban yang sedang tiduran di ruangan TV. Usai FN menyimpan pisau langsung menghampiri korban yang sedang tiduran. Pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban, korban langsung kaget dan teriak,” terang Syamsul.

Baca Juga:  Lapas Rangkasbitung Raih IKPA Terbaik III

Syamsul menjelaskan, pelaku memaksa korban dalam menjalankan aksinya dengan memaksa. Korban mencoba menolak dan memberontak dengan cara mendorong pelaku hingga terjatuh.

Setelah itu pelaku mencoba keluar karena takut korban berteriak, akan tetapi korban tidak berteriak. Lalu pelaku kembali masuk dan mengejar korban yang lari ke arah dapur.

“Saat di dapur korban terpojok dan pelaku kembali memaksa korban,” ungkapnya.

Korban berusaha berteriak dan teriakan korban terdengar oleh ibu korban yang sedang berada di kamar mandi. Mendengar ada suara ibu korban pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga:  Ombudsman Catat 26 461 Laporan Layanan Publik Tertangani

Setelah kejadian itu korban merasa trauma dan ketakutan. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk diproses secara hukum.

“Pelaku FN dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tukasnya.

Penulis : Ian / Mas

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO
Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara
UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:22 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi

Berita Terbaru