Tiduran Diruang TV Melati Dicabuli, Pelaku Diringkus Polres Cilegon

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Polda Banten tangkap pelaku Pencabulan terhadap Melati (12). Peristiwa terjadi pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib di Lingkungan Sawah, Desa Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kasat Reskrim Syamsul bahri menjelaskan, pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira jam 14.00 Wib FN (54) mendatangi rumah Melati dan beralasan meminjam pisau, setalah itu pelaku pergi. Tidak lama korban pulang sekolah dan langsung istirahat tiduran di ruang TV.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar pukul 14.00 Wib pelaku datang lagi ke rumah korban Melati dengan alasan ingin mengembalikan pisau. Pelaku FN dengan sengaja masuk ke dalam rumah dan melihat korban yang sedang tiduran di ruangan TV. Usai FN menyimpan pisau langsung menghampiri korban yang sedang tiduran. Pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban, korban langsung kaget dan teriak,” terang Syamsul.

Baca Juga:  Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat TPPO

Syamsul menjelaskan, pelaku memaksa korban dalam menjalankan aksinya dengan memaksa. Korban mencoba menolak dan memberontak dengan cara mendorong pelaku hingga terjatuh.

Setelah itu pelaku mencoba keluar karena takut korban berteriak, akan tetapi korban tidak berteriak. Lalu pelaku kembali masuk dan mengejar korban yang lari ke arah dapur.

“Saat di dapur korban terpojok dan pelaku kembali memaksa korban,” ungkapnya.

Korban berusaha berteriak dan teriakan korban terdengar oleh ibu korban yang sedang berada di kamar mandi. Mendengar ada suara ibu korban pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga:  Nasdem Titip Pembangunan Inovasi ke Helmy Halim

Setelah kejadian itu korban merasa trauma dan ketakutan. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk diproses secara hukum.

“Pelaku FN dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tukasnya.

Penulis : Ian / Mas

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Polda Banten Ajak Orang Tua Waspada Kasus Penculikan Anak
MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru
TK Negeri 6 Kota Bekasi Dibobol Maling
PERADIN, UNDHI dan MAHUPIKI Bahas Masa Depan Sistem Peradilan Pidana, Gelar Seminar Nasional Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Belasan Pejabat Polda Banten Dirotasi
Selebgram Laporkan Suami dan Keponakan Diduga Berzina, ke Polres Metro Tangerang Kota
Kades Sidamukti Pandeglang Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Dana Desa dan Banprov hingga Rp500 Juta
Polisi Bongkar Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin di Sepatan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:23 WIB

Polda Banten Ajak Orang Tua Waspada Kasus Penculikan Anak

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:16 WIB

MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:47 WIB

TK Negeri 6 Kota Bekasi Dibobol Maling

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:09 WIB

PERADIN, UNDHI dan MAHUPIKI Bahas Masa Depan Sistem Peradilan Pidana, Gelar Seminar Nasional Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:58 WIB

Belasan Pejabat Polda Banten Dirotasi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kota Tangerang

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:06 WIB

Kota Tangerang

Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangerang

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:57 WIB