Rela Tinggalkan Gaji Besar di Pertamina Ahok Dukung Ganjar Agar Menang

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal sebagai Ahok, secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Pengunduran dirinya diumumkan melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat (2/2).

Dalam keterangan tersebut, Ahok menyampaikan bahwa unggahan tersebut adalah tanda terima surat pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang diserahkan pada hari yang sama. Keputusan ini diambil oleh Ahok untuk mendukung dan ikut berkampanye untuk pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya,” tulis Ahok.

Baca Juga:  Tiga Calon BMS

Pengunduran diri Ahok dari Pertamina juga berdampak pada kehilangan gaji besar yang diterimanya. Besaran gaji komisaris utama Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Gaji komisaris utama, termasuk Ahok, sebesar 85 persen dari gaji direktur utama. Ahok sendiri pernah mengungkapkan bahwa gajinya sebagai Komisaris Utama Pertamina pada tahun 2020 mencapai sekitar Rp170 juta per bulan.

Baca Juga:  KPU Tangerang Dinilai Belum Terbuka Soal Informasi Publik

Selain gaji, Ahok juga mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja. Pada tahun 2020, ia menyebut bahwa bonus tantiem untuk level direktur utama bisa mencapai Rp25 miliar. Namun, laporan keuangan Pertamina tahun 2021 yang diaudit menunjukkan bahwa jumlah kompensasi manajemen kunci, termasuk direksi, pada tahun tersebut mencapai US$23,9 juta atau sekitar Rp358,5 miliar.

Meskipun demikian, besaran kompensasi manajemen kunci bisa bervariasi setiap tahunnya, tergantung pada kinerja perusahaan. Informasi lebih lanjut tentang besaran kompensasi untuk tahun 2023 masih menunggu data lebih lanjut dan pertimbangan kinerja perusahaan.(il/JR)

Berita Terkait

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Perumda Tirta Benteng Buka Layanan Penggantian Meter Air Gratis
Semangat Kartini Menggema di Apel Senin
Disdukcapil Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Semangat Kartini Menggema di Apel Senin, ASN Perempuan Pemkot Tangerang Tunjukkan Peran Strategis
Rakornas Kemarau 2026, Bupati Dewi Tegaskan Dukungan ke Petani
ASN TANGSEL, Integritas ASN Jadi Sorotan Benyamin
KPU Kota Tangerang Gencarkan Sosialisasi E-Voting untuk Pelajar
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 14:38 WIB

Perumda Tirta Benteng Buka Layanan Penggantian Meter Air Gratis

Selasa, 21 April 2026 - 14:36 WIB

Semangat Kartini Menggema di Apel Senin

Selasa, 21 April 2026 - 14:34 WIB

Disdukcapil Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WIB

Rakornas Kemarau 2026, Bupati Dewi Tegaskan Dukungan ke Petani

Berita Terbaru

Nasional

Semangat Kartini Menggema di Apel Senin

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:36 WIB

Pemerintahan

Disdukcapil Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:34 WIB