TANGSEL | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mendukung kolaborasi bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam menggelar aksi bersih lingkungan di wilayah Kota Tangsel.
Aksi bersih lingkungan tersebut diawali dengan apel bersama di Lapangan Sunburst BSD dan dipimpin oleh Komandan Korem (Danrem) 052/Wijayakrama, Brigjen TNI Faisal Rizal. Kegiatan ini melibatkan personel TNI, Kepolisian, jajaran Pemkot Tangsel, serta organisasi masyarakat, Sabtu (31/01/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Danrem 052/Wkr Brigjen TNI Faisal Rizal menjelaskan bahwa aksi bersih ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama.
“Sebelumnya kami sudah melaksanakan aksi bersih sampah selama tiga minggu. Sampah ditempatkan terlebih dahulu di TPS, kemudian saat ini kami angkut dan bersihkan untuk dibawa ke TPA,” ujar Faisal Rizal.
Apresiasi atas kegiatan tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie terhadap inisiatif Korem 052/Wkr bersama PT Agrinas Pangan Nusantara dalam menangani persoalan sampah di wilayah Tangsel.
Dalam kegiatan ini, Pemkot Tangsel menyiapkan sebanyak 30 truk untuk mengangkut sampah hasil aksi bersih lingkungan. Selain itu, dipasang sejumlah spanduk imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi pembuangan sampah ilegal.
Usai apel, seluruh personel diterjunkan ke lima lokasi strategis yang menjadi sasaran pembersihan, yakni Pasar BSD Serpong, Jalan Raya Serpong, Pasar Ciputat, Pasar Jombang, dan Pasar Cimanggis.
Benyamin berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah, baik organik maupun anorganik.
“Sampah organik bisa dimusnahkan melalui lubang biopori. Saya sudah menggerakkan, mudah-mudahan bisa 10 sampai 20 ribu lubang biopori se-Tangsel,” kata Benyamin.
Ia menambahkan, Pemkot Tangsel telah menyiapkan mesin pembuat lubang biopori di setiap kelurahan agar dapat dimanfaatkan warga yang memiliki lahan. Sementara itu, pengelolaan sampah anorganik dapat dilakukan melalui bank sampah maupun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Terkait pembuangan sampah ilegal, Benyamin mengaku telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Saya sudah mulai persiapan dan koordinasi dengan jajaran penegak hukum lainnya untuk penerapan tipiring. Sekarang kerja sama pengelolaan sampah sudah maksimal, sehingga sanksi dan retribusi bisa dikenakan,” pungkasnya. (dam/hmi)









