TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang menekankan percepatan respons terhadap aduan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan penegasan tersebut saat memimpin apel pagi pegawai di lingkungan pemerintah kota, Senin (4/5/2026).
Dalam arahannya, Sachrudin meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan responsivitas terhadap setiap laporan warga, termasuk persoalan infrastruktur seperti jalan rusak. Ia menegaskan pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan yang harus diikuti dengan tindak lanjut cepat di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita memiliki kanal pengaduan LAKSA yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai permasalahan. Saya instruksikan seluruh perangkat daerah untuk lebih responsif,” kata Sachrudin.
Selanjutnya, ia menilai kecepatan penanganan aduan menjadi salah satu indikator utama dalam mengukur kualitas pelayanan publik di tingkat daerah. Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar terhadap kecepatan pemerintah dalam merespons persoalan yang muncul di lingkungan mereka.
Selain menyoroti layanan pengaduan, Pemkot Tangerang juga memberikan penghargaan kepada sejumlah pilar sosial, di antaranya pekerja sosial masyarakat, karang taruna, dan lembaga kesejahteraan sosial. Pemerintah menilai kelompok tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan sosial sekaligus membantu penanganan persoalan di tengah masyarakat.
“Para pilar sosial adalah garda terdepan dalam membantu masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, Sachrudin menegaskan peningkatan kualitas pelayanan publik tidak dapat berjalan tanpa koordinasi yang kuat antarperangkat daerah. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah bergerak cepat, terukur, dan terintegrasi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Isu responsivitas layanan menjadi perhatian seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kecepatan dan efektivitas penanganan masalah di tingkat lokal. Karena itu, Pemkot Tangerang memastikan penguatan sistem pengaduan dan mekanisme tindak lanjut akan terus dilakukan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pelayanan publik.(wil)









