TANGERANG | TR.CO.ID
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang kembali menerima laporan baru dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggota DPRD. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam transaksi pembelian lahan yang disebut terjadi setelah anggota dewan bersangkutan resmi dilantik.
Hal ini terungkap dalam rangkaian klarifikasi dan audiensi yang dilakukan BK DPRD Kota Tangerang pada Rabu (4/2/2026). Anggota BK DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, mengatakan BK telah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan disposisi pimpinan DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“BK sudah melaksanakan disposisi dari pimpinan DPRD. Kami melakukan verifikasi administrasi, klarifikasi, dan audiensi. Seluruh hasilnya sudah kami sampaikan kepada pimpinan DPRD,” ujar Gatot.
Menurut Gatot, laporan yang diterima kali ini merupakan laporan baru dan berbeda dari aduan sebelumnya. Secara administratif, laporan tersebut dinyatakan lengkap, mulai dari identitas pelapor hingga dokumen pendukung.
“Administrasinya lengkap, ada fotokopi KTP, bukti percakapan atau chat, serta dokumen terkait transaksi. Setelah diverifikasi dan diklarifikasi, seluruh berkas sudah kami serahkan ke pimpinan DPRD,” jelasnya.
Gatot menambahkan, melalui kuasa hukumnya, pelapor berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi antara pelapor dan terlapor dengan difasilitasi pimpinan DPRD. Dalam agenda klarifikasi, BK juga sempat mengundang ketua fraksi terkait serta pelapor, namun pihak-pihak tersebut berhalangan hadir.
“Harapan pelapor adalah adanya pertemuan atau mediasi yang dimediasi pimpinan DPRD. BK hanya menjalankan kewenangan sesuai tata tertib dan kode etik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa BK tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi akhir. Kewenangan tersebut berada pada pimpinan DPRD dan fraksi tempat anggota dewan yang dilaporkan bernaung.
“Kami hanya memproses sesuai prosedur. Seluruh hasil dan rekomendasi sudah kami serahkan ke pimpinan DPRD. Tindak lanjutnya berada di kewenangan pimpinan dan fraksi,” tegas Gatot.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, membenarkan adanya laporan dugaan wanprestasi yang melibatkan salah satu anggota dewan. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan sisa kewajiban pembayaran dalam transaksi pembelian lahan.
“Kasus ini terjadi sekitar November hingga Desember 2024, saat yang bersangkutan sudah menjabat sebagai anggota DPRD. Intinya terkait wanprestasi pembelian lahan, di mana masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp30 juta yang belum diselesaikan,” ujar Rusdi.
Rusdi menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan di BK, laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemanggilan dan pertemuan dengan kuasa hukum pelapor. Selanjutnya, rekomendasi BK akan diserahkan kepada fraksi terkait untuk ditindaklanjuti.(Hab)









