
TANGERANG | TRM
Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, melakukan penertiban terhadap atribut sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang terpasang di persimpangan Jalan Hasyim Ashari, Jumat (27/12/24).
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena keberadaan atribut ormas yang melanggar aturan dan dapat menimbulkan potensi gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
“Atribut ormas di pusat keramaian masyarakat kita turunkan paksa, karena salahi aturan perda,” ujar Ayi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Ayi, pemasangan atribut ormas di tempat umum, khususnya di lokasi yang ramai, bisa memicu gesekan antar ormas, yang berpotensi menimbulkan keresahan. “Kami ingin meminimalkan gesekan antarormas yang meresahkan masyarakat, sekaligus memperindah kota dengan tidak ada atribut ormas di jalan-jalan utama,” tambahnya.
Pemerintah Kota Tangerang juga mengingatkan kepada Ormas untuk tidak mendirikan posko atau memasang atribut tanpa izin dari instansi terkait, seperti Kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang.
Sebagai langkah preventif, petugas Trantibum akan melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada atribut ormas yang terpasang di sembarang tempat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga, serta mempertegas komitmen Pemkot Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan tertib.
(wil/ris)