TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Rp 35 Miliar kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasna dan menungjang kinerja tahapan kontestasi Pilkada 2024, yang akan digelar pad 27 November mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima anggaran sebesar Rp 35 Miliar, dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menurut Muslik, dana hibah tersebut diterima untuk melakukan pengawasan dan menunjang kinerja Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita menerima Rp37 Miliar lebih secara keseluruhan,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik kepada dikutip Wartawan, Kamis (6/6/24).
Menurut Muslik, dana hibah tersebut baru dicarikan 40 persen dari anggaran yang diterima, dimana hal itu merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri). Dia pun mengaku, belum melihat rincian penggunaan anggaran tersebut, dalam tahapan Pilkada 2024.
“Tapi saya belum liat rinciannya. Kita sama seperti KPU, pencaira 40 persen sesuai Permendagri,” tandasnya.
Lebih lanjut, Muslik menjelaskan, rangkaian kegiatan yang telah dilakukan pihaknya yakni melakukan pelantikan kepada panitia pengawas kelurahan atau desa (PKD) di 29 Kecamatan.
“Baru itu kalo internalnya, temen temen PKD dilakukan pelantikan,” jelasnya.
Dalam hal eksternal, kata Muslik, Bawaslu Kabupaten Tangerang sedang fokus melakukan pengawasan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon independen.
“Kalo saat ini kami sedang mengawasi verifikasi perbaikan administrasi syarat bakal calon independen,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang terima dana hibah Pilkada 2024 dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sebesar Rp 78 miliar. Sama seperti Bawaslu, pencairan dana hibah tersebut dilakukan secara dua termin, hal itu berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) 41 tahun 2020 untuk dicairkan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 40 persen dari anggaran yang disediakan dan tahap ke dua sebesar 60 persen. (fj/TR)