Bawaslu RI Peringati DPR, Masa Reses Tak Boleh Dimanfaatkan Untuk Kampanye

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Ri, Puadi.

Anggota Bawaslu Ri, Puadi.

JAKARTA |TR.CO.ID

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu RI, Puadi mewanti-wanti anggota DPR RI manfaatkan masa reses untuk menampung aspirasi masyarakat. Dia lantas menegaskan bahwa masa reses tak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

Kata dia, masa reses memang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Di mana dalam UU tersebut tidak para wakil rakyat itu harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Jumat, (29/9/2023).

Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dibanggakan PPP, Airin Programkan Santri Inovator

“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkap kandidat Doktoral Universitas Nasional itu.

“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” imbuh Puadi.(hab)

Berita Terkait

Jumlah Pemilih Berpotensi Berkurang di PSU Kabupaten Serang
Penetapan Sachrudin Tidak Dapat Dibatalkan Sebagai Walikota Tangerang 2025-2030
Masyarakat Diminta Tak Ragu Donor Darah, saat Berpuasa
Wapres Tinjau Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Di Puskesmas Tanara
Indomaret Berkomitmen Bantu Pemenuhan Stok Darah Nasional
KPK Undang Ahmad Ali sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari
Butuh Rp45 Miliar PSU
Isu Pertamax Oplosan Merebak, Kejagung Beri Tanggapan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 10:05 WIB

Jumlah Pemilih Berpotensi Berkurang di PSU Kabupaten Serang

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:36 WIB

Penetapan Sachrudin Tidak Dapat Dibatalkan Sebagai Walikota Tangerang 2025-2030

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:21 WIB

Masyarakat Diminta Tak Ragu Donor Darah, saat Berpuasa

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:15 WIB

Wapres Tinjau Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Di Puskesmas Tanara

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:56 WIB

Indomaret Berkomitmen Bantu Pemenuhan Stok Darah Nasional

Berita Terbaru

Kota Tangerang

PKL di Jalan Raden Fatah Ciledug Ditertibkan Secara Persuasif

Senin, 17 Mar 2025 - 11:18 WIB

Kota Tangerang

Perbaikan Jalan Jelang Arus Mudik Lebaran Dikebut

Senin, 17 Mar 2025 - 11:15 WIB