Bawaslu RI Peringati DPR, Masa Reses Tak Boleh Dimanfaatkan Untuk Kampanye

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Ri, Puadi.

Anggota Bawaslu Ri, Puadi.

JAKARTA |TR.CO.ID

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu RI, Puadi mewanti-wanti anggota DPR RI manfaatkan masa reses untuk menampung aspirasi masyarakat. Dia lantas menegaskan bahwa masa reses tak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

Kata dia, masa reses memang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Di mana dalam UU tersebut tidak para wakil rakyat itu harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Jumat, (29/9/2023).

Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Akhir Juli Diumumkan, Seleksi Calon Direktur PT TNG Telah Selesai

“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkap kandidat Doktoral Universitas Nasional itu.

“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” imbuh Puadi.(hab)

Berita Terkait

Sachrudin-Maryono Menang Mutlak
Logistik Pilkada Dari Tingkat Kecamatan Mulai Diambil
Kemenangan Sachrudin Rule Model Demokrasi, Sanusi: Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat
LAN Kota Tangerang Ikuti Sosialisasi Pemberdayaan Ormas di Puspem Kota Tangerang
Benyamin – Pilar Unggul Sementara dengan 62,44% Suara Pilkada Tangsel 2024
Pilkada Banten 2024: Real Count Internal, Andra Soni-Dimyati Raih 55,91 Persen Suara
Pj Sekda Pantau Pelaksanaan Pilkada di Pandeglang dan Lebak
Andra Soni Minta Pendukung Kawal Kemenangan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:17 WIB

Sachrudin-Maryono Menang Mutlak

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:28 WIB

Logistik Pilkada Dari Tingkat Kecamatan Mulai Diambil

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:01 WIB

Kemenangan Sachrudin Rule Model Demokrasi, Sanusi: Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat

Sabtu, 30 November 2024 - 00:57 WIB

LAN Kota Tangerang Ikuti Sosialisasi Pemberdayaan Ormas di Puspem Kota Tangerang

Jumat, 29 November 2024 - 09:58 WIB

Benyamin – Pilar Unggul Sementara dengan 62,44% Suara Pilkada Tangsel 2024

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Des 2024 - 15:42 WIB

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Des 2024 - 10:35 WIB