Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu Asal Kamerun

Rabu, 15 November 2023 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Bea Cukai Soekarno Hatta bekerjasama dengan Tim Gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methampethamine asal Kamerun. Modus operasi menggunakan senar pancing palsu dalam paket kiriman tujuan Indonesia.

Paket yang tiba pada 31 Oktober 2023 dengan nomor Airway Bill 81778229xxx, berisi 15 gulungan dengan berat brutto 5.5 Kg, ditujukan kepada penerima berinisial YR, dengan alamat perusahaan di Cikupa, Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan dimulai dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap paket kiriman asal Kamerun, yang diberitahukan sebagai gulungan senar pancing. Pemeriksaan mendalam mengungkap kejanggalan pada 2 paket, dan hasil uji laboratorium positif mengandung Narkotika Golongan I.

Baca Juga:  DLH Gelar Uji Emisi Gratis…

“Kristal bening ditemukan disembunyikan pada gulungan senar pancing. Uji laboratorium positif Methampethamine,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Selasa (14/11).

Selanjutnya, Bea Cukai membentuk Tim Gabungan dengan instansi terkait untuk melakukan control delivery pada 3 November 2023. Kurir berhasil melacak penerima, WNI berusia 34 tahun berinisial OKY, seorang pegawai keamanan di perusahaan yang tercantum.

OKY sempat berusaha melarikan diri saat diringkus, namun berhasil diamankan di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Barang bukti berupa 5 gulungan senar pancing berisi Methampethamine seberat 1.200 gram berhasil disita.

Baca Juga:  Sekda Tutup STQ ke XI Kecamatan Kelapa Dua

“Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak 5,5 Miliar Rupiah,” kata Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan komitmennya dalam memerangi narkotika dengan berkolaborasi bersama instansi penegak hukum lainnya. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memerangi narkotika demi memutus peredaran hingga pada lapisan pengguna terakhir.

Penulis : Ali Alanuri

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Ditemukan
Amankan Miras dari TKC, Polsek Pakuhaji Respon Aduan Masyarakat
Dirkrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Waspada, Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi
Pengendara Motor Diimbau Gunakan Helm SNI
Peringati HUT Korpri dan PGRI, Hari Guru, Hari Kesehatan dengan Sederhana
Institute Global Raih Peringkat, World University Ranking UI Green Metric 2023
Wujudkan Generasi Indonesia Emas, Generasi Muda Harus Punya Integrasi dan Anti Korupsi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:11 WIB

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Ditemukan

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:09 WIB

Amankan Miras dari TKC, Polsek Pakuhaji Respon Aduan Masyarakat

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:07 WIB

Dirkrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:04 WIB

Waspada, Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:01 WIB

Embung dan Drainase Dapat Kurangi Banjir

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:51 WIB

Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:40 WIB

Polda Banten Imbau Masyarakat Waspada Erupsi Gunung Anak Krakatau

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:36 WIB

Dorong Kepatuhan Tatib dan Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Serang Lakukan Sosialisasi

Berita Terbaru

Hukrim

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Ditemukan

Jumat, 8 Des 2023 - 00:11 WIB

Hukrim

Dirkrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Jumat, 8 Des 2023 - 00:07 WIB

SERANG

Wisata ke Pantai Anyer Pasti Aman dan Nyaman

Jumat, 8 Des 2023 - 00:06 WIB

Hukrim

Waspada, Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi

Jumat, 8 Des 2023 - 00:04 WIB