Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu Asal Kamerun

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Bea Cukai Soekarno Hatta bekerjasama dengan Tim Gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methampethamine asal Kamerun. Modus operasi menggunakan senar pancing palsu dalam paket kiriman tujuan Indonesia.

Paket yang tiba pada 31 Oktober 2023 dengan nomor Airway Bill 81778229xxx, berisi 15 gulungan dengan berat brutto 5.5 Kg, ditujukan kepada penerima berinisial YR, dengan alamat perusahaan di Cikupa, Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan dimulai dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap paket kiriman asal Kamerun, yang diberitahukan sebagai gulungan senar pancing. Pemeriksaan mendalam mengungkap kejanggalan pada 2 paket, dan hasil uji laboratorium positif mengandung Narkotika Golongan I.

Baca Juga:  Andra Soni Paparkan Capaian Program Pemprov Banten di Hadapan Kader PSI

“Kristal bening ditemukan disembunyikan pada gulungan senar pancing. Uji laboratorium positif Methampethamine,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Selasa (14/11).

Selanjutnya, Bea Cukai membentuk Tim Gabungan dengan instansi terkait untuk melakukan control delivery pada 3 November 2023. Kurir berhasil melacak penerima, WNI berusia 34 tahun berinisial OKY, seorang pegawai keamanan di perusahaan yang tercantum.

OKY sempat berusaha melarikan diri saat diringkus, namun berhasil diamankan di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Barang bukti berupa 5 gulungan senar pancing berisi Methampethamine seberat 1.200 gram berhasil disita.

Baca Juga:  Sachrudin: Pendidikan Berkualitas Harus Merata

“Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak 5,5 Miliar Rupiah,” kata Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan komitmennya dalam memerangi narkotika dengan berkolaborasi bersama instansi penegak hukum lainnya. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memerangi narkotika demi memutus peredaran hingga pada lapisan pengguna terakhir.

Penulis : Ali Alanuri

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda
Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota
Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026
Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya
PT Indah Kiat PULP & Paper TBK. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Tiga Petinju Amatir Kota Tangerang Raih Medali Emas Kejuarnas
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:17 WIB

Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:43 WIB

Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:07 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya

Berita Terbaru