Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu Asal Kamerun

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Bea Cukai Soekarno Hatta bekerjasama dengan Tim Gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methampethamine asal Kamerun. Modus operasi menggunakan senar pancing palsu dalam paket kiriman tujuan Indonesia.

Paket yang tiba pada 31 Oktober 2023 dengan nomor Airway Bill 81778229xxx, berisi 15 gulungan dengan berat brutto 5.5 Kg, ditujukan kepada penerima berinisial YR, dengan alamat perusahaan di Cikupa, Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan dimulai dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap paket kiriman asal Kamerun, yang diberitahukan sebagai gulungan senar pancing. Pemeriksaan mendalam mengungkap kejanggalan pada 2 paket, dan hasil uji laboratorium positif mengandung Narkotika Golongan I.

Baca Juga:  Sekolah Amanah Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kembali Gelar Forsaken CUP Ke VI

“Kristal bening ditemukan disembunyikan pada gulungan senar pancing. Uji laboratorium positif Methampethamine,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Selasa (14/11).

Selanjutnya, Bea Cukai membentuk Tim Gabungan dengan instansi terkait untuk melakukan control delivery pada 3 November 2023. Kurir berhasil melacak penerima, WNI berusia 34 tahun berinisial OKY, seorang pegawai keamanan di perusahaan yang tercantum.

OKY sempat berusaha melarikan diri saat diringkus, namun berhasil diamankan di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Barang bukti berupa 5 gulungan senar pancing berisi Methampethamine seberat 1.200 gram berhasil disita.

Baca Juga:  Pentingnya Menanamkan Nilai Antikorupsi Sejak Dini 

“Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak 5,5 Miliar Rupiah,” kata Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan komitmennya dalam memerangi narkotika dengan berkolaborasi bersama instansi penegak hukum lainnya. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memerangi narkotika demi memutus peredaran hingga pada lapisan pengguna terakhir.

Penulis : Ali Alanuri

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Polisi Dalami Dugaan Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa
Campak Merebak, Ini Panduan Orang Tua Mengenali dan Menanganinya pada Anak
Januari–Februari 2026, 35 Kasus Narkoba Terbongkar di Banten
Polres Lebak Ingatkan Remaja Hindari Tawuran dan Balap Liar
Tragedi Brimob Maluku: Gema Kosgoro Tagih Janji Reformasi Polri
Polresta Tangerang Imbau Toko Jamu Tak Jual Miras
Diskon PBB Kota Tangerang Masih Berlangsung, Cek Jadwal Loket Keliling 19–28 Februari 2026
Sachrudin Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Selama Bulan Ramadan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:09 WIB

Polisi Dalami Dugaan Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:12 WIB

Campak Merebak, Ini Panduan Orang Tua Mengenali dan Menanganinya pada Anak

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:02 WIB

Januari–Februari 2026, 35 Kasus Narkoba Terbongkar di Banten

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:00 WIB

Polres Lebak Ingatkan Remaja Hindari Tawuran dan Balap Liar

Senin, 23 Februari 2026 - 11:22 WIB

Tragedi Brimob Maluku: Gema Kosgoro Tagih Janji Reformasi Polri

Berita Terbaru

Kesehatan

Dinkes Kota Tangerang Buka Posko di Wilayah Terdampak Banjir

Senin, 9 Mar 2026 - 12:30 WIB

Kota Tangerang

Jalan Ciledug Raya Banjir, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Senin, 9 Mar 2026 - 12:26 WIB

Kota Tangerang

Ngabuburit Sehat, Maryono Fun Futsal Bareng Karang Taruna Pinang

Senin, 9 Mar 2026 - 12:22 WIB

Hukrim

Polisi Dalami Dugaan Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa

Senin, 9 Mar 2026 - 12:09 WIB