Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu Asal Kamerun

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Bea Cukai Soekarno Hatta bekerjasama dengan Tim Gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methampethamine asal Kamerun. Modus operasi menggunakan senar pancing palsu dalam paket kiriman tujuan Indonesia.

Paket yang tiba pada 31 Oktober 2023 dengan nomor Airway Bill 81778229xxx, berisi 15 gulungan dengan berat brutto 5.5 Kg, ditujukan kepada penerima berinisial YR, dengan alamat perusahaan di Cikupa, Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan dimulai dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap paket kiriman asal Kamerun, yang diberitahukan sebagai gulungan senar pancing. Pemeriksaan mendalam mengungkap kejanggalan pada 2 paket, dan hasil uji laboratorium positif mengandung Narkotika Golongan I.

Baca Juga:  Kasdim 0510/Tigaraksa Lakukan Pengawasan, Dan Evaluasi Latbak Jatri TW-IV

“Kristal bening ditemukan disembunyikan pada gulungan senar pancing. Uji laboratorium positif Methampethamine,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Selasa (14/11).

Selanjutnya, Bea Cukai membentuk Tim Gabungan dengan instansi terkait untuk melakukan control delivery pada 3 November 2023. Kurir berhasil melacak penerima, WNI berusia 34 tahun berinisial OKY, seorang pegawai keamanan di perusahaan yang tercantum.

OKY sempat berusaha melarikan diri saat diringkus, namun berhasil diamankan di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Barang bukti berupa 5 gulungan senar pancing berisi Methampethamine seberat 1.200 gram berhasil disita.

Baca Juga:  Warga yang Terdampak Kebakaran Pabrik PT SPM Akan Dapat Bantuan Sembako

“Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak 5,5 Miliar Rupiah,” kata Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan komitmennya dalam memerangi narkotika dengan berkolaborasi bersama instansi penegak hukum lainnya. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memerangi narkotika demi memutus peredaran hingga pada lapisan pengguna terakhir.

Penulis : Ali Alanuri

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Polri Perkenalkan Program Anti Bullying
Pemkab Tangerang Canangkan Program Desa Cantik
Armada Damkar akan Terus Diperkuat
Seleksi PPPK 2024 Bebas Biaya
Rapat Koordinasi Dukungan DESK Pilkada 2024
Musrenbang Desa Pondok Jaya Dibalut Nuansa Formal, Sekaligus Rayakan Ultah Anggota DPRD Ma’mun Murod
Camat Sepatan Hadiri Musrenbang Desa Sarakan
Alat Peraga Kampanye di Area Puspemkab Ditertibkan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 11:36 WIB

Polri Perkenalkan Program Anti Bullying

Jumat, 6 September 2024 - 11:30 WIB

Pemkab Tangerang Canangkan Program Desa Cantik

Jumat, 6 September 2024 - 11:21 WIB

Armada Damkar akan Terus Diperkuat

Jumat, 6 September 2024 - 11:13 WIB

Rapat Koordinasi Dukungan DESK Pilkada 2024

Jumat, 6 September 2024 - 11:08 WIB

Musrenbang Desa Pondok Jaya Dibalut Nuansa Formal, Sekaligus Rayakan Ultah Anggota DPRD Ma’mun Murod

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polri Perkenalkan Program Anti Bullying

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:36 WIB

Internasional

Paus Fransiskus Berdialog dengan Pelajar di Jakarta

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:34 WIB

Daerah

Pemkab Tangerang Canangkan Program Desa Cantik

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:30 WIB

Daerah

Armada Damkar akan Terus Diperkuat

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:21 WIB