Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu Asal Kamerun

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Bea Cukai Soekarno Hatta bekerjasama dengan Tim Gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methampethamine asal Kamerun. Modus operasi menggunakan senar pancing palsu dalam paket kiriman tujuan Indonesia.

Paket yang tiba pada 31 Oktober 2023 dengan nomor Airway Bill 81778229xxx, berisi 15 gulungan dengan berat brutto 5.5 Kg, ditujukan kepada penerima berinisial YR, dengan alamat perusahaan di Cikupa, Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan dimulai dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap paket kiriman asal Kamerun, yang diberitahukan sebagai gulungan senar pancing. Pemeriksaan mendalam mengungkap kejanggalan pada 2 paket, dan hasil uji laboratorium positif mengandung Narkotika Golongan I.

Baca Juga:  Pemkab Lebak Tangani Jalan Ciminyak - Cigemblong

“Kristal bening ditemukan disembunyikan pada gulungan senar pancing. Uji laboratorium positif Methampethamine,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Selasa (14/11).

Selanjutnya, Bea Cukai membentuk Tim Gabungan dengan instansi terkait untuk melakukan control delivery pada 3 November 2023. Kurir berhasil melacak penerima, WNI berusia 34 tahun berinisial OKY, seorang pegawai keamanan di perusahaan yang tercantum.

OKY sempat berusaha melarikan diri saat diringkus, namun berhasil diamankan di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Barang bukti berupa 5 gulungan senar pancing berisi Methampethamine seberat 1.200 gram berhasil disita.

Baca Juga:  Pj Walikota Ajak Seluruh OPD Bersinergi,Demi Keberlanjutan Pembangunan

“Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak 5,5 Miliar Rupiah,” kata Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan komitmennya dalam memerangi narkotika dengan berkolaborasi bersama instansi penegak hukum lainnya. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memerangi narkotika demi memutus peredaran hingga pada lapisan pengguna terakhir.

Penulis : Ali Alanuri

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

12 Tahun Koran Harian Tangerang Raya
Sejumlah Fasilitas di Kota Tangerang Diresmikan Dalam Safari Pembangunan
Inovasi Pelayanan PBG Kota Tangerang Jadi Percontohan
Hidupkan Tradisi Ilmu Lomba Musabaqah Qiraatul Kutub Jadi Sorotan di MTQ
Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang
Pemkot Tangerang Gelar Seminar Kepahlawanan Peringati Hari Bhakti Taruna 2025
LVRI Kota Tangerang Dorong Pembangunan Taman Makam Pahlawan Untuk Veteran
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:13 WIB

12 Tahun Koran Harian Tangerang Raya

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:41 WIB

Inovasi Pelayanan PBG Kota Tangerang Jadi Percontohan

Senin, 20 Januari 2025 - 11:53 WIB

Hidupkan Tradisi Ilmu Lomba Musabaqah Qiraatul Kutub Jadi Sorotan di MTQ

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:45 WIB

Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:47 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Seminar Kepahlawanan Peringati Hari Bhakti Taruna 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Pemerintah dan DPR Sepakat

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:03 WIB

Sport

Indonesia Masters 2025 Gregoria Melaju ke 16 Besar

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:27 WIB

TANGERANG

12 Tahun Koran Harian Tangerang Raya

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:13 WIB