KBRN, Tangerang: Sebagaimana diketahui pada hari Senin 16 Oktober 2023, MK telah menguji ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut berbunyi, Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).
Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Wantimpres Henry Indraguna menyoroti pentingnya peran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan soal uji materi usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK dalam pertimbangannya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut pemaknaan yang tepat untuk rumusan norma a quo adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, oleh karena jabatan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota saat ini paradigmanya adalah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Henry Indraguna, Fungsionaris Pusat yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar.
Lebih lanjut, menurut Henry, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana di maksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.
Berangkat dari pertimbangan tersebut diatas, MK memberikan putusan yang berbunyi sebagai berikut:
Mengadili:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2.Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah .
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah
3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
“Dari uraian dan putusan tersebut diatas, dapat diketahui bahwa terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun dan/atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, artinya MK memberikan batasan usia bagi calon presiden dan wakil presiden yakni paling rendah 40 tahun, namun batasan tersebut disertai dengan kata “dan/atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”,” kata Henry, Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Artinya sepajang calon presiden dan wakil presiden tersebut pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, maka dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden, dikarenakan kata “dan/atau” dalam hukum merupakan kata yang dimaknai sebagai suatu alternatif atau pilihan.
“Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka apabila dikaitkan Apakah Gibran Bisa Menjadi Cawapres Berdasarkan PUTUSAN Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentu secara hukum jawabannya adalah sangat bisa, dikarena pada saat ini Saudara Gibran merupakan salah satu yang sedang menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo yang dipilih berdasarkan pemilihan umum sebagaimana digariskan dalam putusan MK tersebut,” ujar Henry Indraguna,
Opini Penulis ; Dengan demikian, opini masyarakat terbagi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Beberapa pihak mendukung pemaknaan baru terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden, sementara pihak lain menyoroti potensi ketidakpastian hukum akibat pemaknaan yang berbeda-beda.
Penulis : Putri Wulandari