Heboh Dugaan Pelecehan ASN di Cilegon

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

BKPSDM Berikan Teguran Keras, Terancam Dirotasi

Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Cilegon akhirnya diselesaikan secara damai melalui kesepakatan kedua belah pihak. Meski demikian, langkah tegas tetap diambil oleh BKPSDM Kota Cilegon guna menjaga kondusivitas lingkungan kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menyatakan bahwa penyelesaian kasus dilakukan melalui kesepakatan antara korban dan terduga pelaku.

“Alhamdulillah sudah selesai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, BKPSDM akan memindahkan kedua pihak ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda. Rotasi ini dilakukan bersamaan dengan perpanjangan surat keputusan (SK) bagi pegawai berstatus P3K paruh waktu.

Baca Juga:  HUT ke-8 Bank Banten, Menuju Masa Depan yang Sehat, Kuat dan Bermartabat

“BKPSDM akan memindahkan keduanya dari OPD Kecamatan Grogol ke OPD lain saat perpanjangan SK,” jelasnya.

Selain rotasi, BKPSDM juga telah menginstruksikan Camat Grogol untuk memberikan teguran keras kepada pihak yang terlibat sebagai bentuk penegakan disiplin ASN.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman dan tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan korban dan terduga pelaku beredar di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada awal Maret 2026 di wilayah Kecamatan Grogol. Kasus ini melibatkan dua ASN yang bertugas di Kelurahan Gerem dengan status P3K paruh waktu.

Baca Juga:  PENGELOLAAN KEUANGAN, Belanja Daerah Wajib Selaras Asta Cita

Terduga pelaku awalnya menghubungi korban dengan alasan pekerjaan, namun komunikasi kemudian mengarah pada ajakan yang dinilai tidak pantas. Korban juga mengaku dugaan tindakan tersebut bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berlangsung sejak 2022 hingga 2023 dalam bentuk komunikasi yang tidak wajar hingga tindakan tanpa persetujuan.

Meski telah diselesaikan secara damai, BKPSDM menegaskan bahwa langkah pembinaan dan penataan pegawai tetap dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, profesionalitas, dan integritas di lingkungan aparatur sipil negara, terutama dalam menjaga hubungan kerja yang sehat dan saling menghormati. (Hab)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya
PT Indah Kiat PULP & Paper TBK. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Tiga Petinju Amatir Kota Tangerang Raih Medali Emas Kejuarnas
Pemkot Tangerang Bekali 100 Warga Pelatihan Tata Boga
Sekda: Mahasiswa Harus Jadi Agen Perubahan
Gandeng Karang Taruna, Pemkot Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
BLK Kota Tangerang Buka Pelatihan Bahasa Jepang Gratis
Sambut PON, Jalan Palima–Baros Diusul Dilebarkan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:07 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:04 WIB

PT Indah Kiat PULP & Paper TBK. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:35 WIB

Tiga Petinju Amatir Kota Tangerang Raih Medali Emas Kejuarnas

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Pemkot Tangerang Bekali 100 Warga Pelatihan Tata Boga

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:31 WIB

Sekda: Mahasiswa Harus Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tangerang Bekali 100 Warga Pelatihan Tata Boga

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:33 WIB

Daerah

Sekda: Mahasiswa Harus Jadi Agen Perubahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:31 WIB