Heboh Dugaan Pelecehan ASN di Cilegon

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

BKPSDM Berikan Teguran Keras, Terancam Dirotasi

Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Cilegon akhirnya diselesaikan secara damai melalui kesepakatan kedua belah pihak. Meski demikian, langkah tegas tetap diambil oleh BKPSDM Kota Cilegon guna menjaga kondusivitas lingkungan kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menyatakan bahwa penyelesaian kasus dilakukan melalui kesepakatan antara korban dan terduga pelaku.

“Alhamdulillah sudah selesai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, BKPSDM akan memindahkan kedua pihak ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda. Rotasi ini dilakukan bersamaan dengan perpanjangan surat keputusan (SK) bagi pegawai berstatus P3K paruh waktu.

Baca Juga:  Demo LSM Lesim di Tangerang, Desak Copot Kadishub

“BKPSDM akan memindahkan keduanya dari OPD Kecamatan Grogol ke OPD lain saat perpanjangan SK,” jelasnya.

Selain rotasi, BKPSDM juga telah menginstruksikan Camat Grogol untuk memberikan teguran keras kepada pihak yang terlibat sebagai bentuk penegakan disiplin ASN.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman dan tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan korban dan terduga pelaku beredar di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada awal Maret 2026 di wilayah Kecamatan Grogol. Kasus ini melibatkan dua ASN yang bertugas di Kelurahan Gerem dengan status P3K paruh waktu.

Baca Juga:  Emak-emak di Pagedangan Doakan Intan Jadi Wabup Tangerang

Terduga pelaku awalnya menghubungi korban dengan alasan pekerjaan, namun komunikasi kemudian mengarah pada ajakan yang dinilai tidak pantas. Korban juga mengaku dugaan tindakan tersebut bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berlangsung sejak 2022 hingga 2023 dalam bentuk komunikasi yang tidak wajar hingga tindakan tanpa persetujuan.

Meski telah diselesaikan secara damai, BKPSDM menegaskan bahwa langkah pembinaan dan penataan pegawai tetap dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, profesionalitas, dan integritas di lingkungan aparatur sipil negara, terutama dalam menjaga hubungan kerja yang sehat dan saling menghormati. (Hab)

Berita Terkait

Urus Dokumen Kini Lebih Mudah, Disdukcapil Kota Tangerang Hadir di Mal hingga Layanan Online
Pemkot Tangerang Awasi ASN dengan GPS Saat WFA, Pelayanan Publik Tetap Normal
Dishub Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Transportasi Tetap Normal, Tanpa WFH
Perumdam TKR Rampungkan Perbaikan Pipa Bocor di Cisauk, Distribusi Air Kembali Normal
Jaga Bisnis Tetap Aman, UMKM Tangerang Dapat Edukasi Hukum
Anak Terkena Campak? Ini Panduan Perawatan di Rumah dari Dinkes Tangerang
Wakil Bupati Intan: ASN Harus Mampu Susun Kebijakan Berbasis Data
Kecamatan Cipondoh Teratas Pengumpulan Zakat Fitrah di Kota Tangerang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:48 WIB

Urus Dokumen Kini Lebih Mudah, Disdukcapil Kota Tangerang Hadir di Mal hingga Layanan Online

Jumat, 10 April 2026 - 13:33 WIB

Pemkot Tangerang Awasi ASN dengan GPS Saat WFA, Pelayanan Publik Tetap Normal

Jumat, 10 April 2026 - 13:25 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Transportasi Tetap Normal, Tanpa WFH

Jumat, 10 April 2026 - 13:16 WIB

Perumdam TKR Rampungkan Perbaikan Pipa Bocor di Cisauk, Distribusi Air Kembali Normal

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Jaga Bisnis Tetap Aman, UMKM Tangerang Dapat Edukasi Hukum

Berita Terbaru

Bisnis

Jaga Bisnis Tetap Aman, UMKM Tangerang Dapat Edukasi Hukum

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:30 WIB