SERANG | TR.CO.ID
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten mengimbau kepada perusahaan agar menyemarakkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang diperingati pada 12 Januari hingga 12 Februari 2024.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Provinsi Banten, Nirman mengatakan bahwa Bulan K3 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana, kata Nirman, dalam konteks K3 baik perusahaan maupun pekerja harus bersinergi demi menekan kerugian serta meningkatkan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia.
Nirman menyebut ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam bekerja yaitu konsep, bekerja sesuai aturan dan pengawasan serta cepat dan tepat dalam bekerja.
Secara teknis, Mantan Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten ini menjelaskan bahwa program kegiatan Bulan K3 Nasional dapat diimplementasikan ke dalam tiga bagian diantaranya adalah pertama kegiatan yang bersifat strategis dalam dilaksanakan bberup Pencanangan Bulan K3. Apel Bulan K3 Pemberian penghargaan K3 Pembentukan komite investigasi kecelakaan kerja Pembentukan forum, komunitas, dan jejaring K3 dan Kegiatan strategis lainnya sesuai dengan kondisi.
Kedua kegiatan yang bersifat promotif, antara lain: Iklan layanan K3, Promosi K3, Pameran K3, Edukasi K3 secara interaktif; Seminar/ lokakarya / semiloka K3 Lomba K3, Aksi sosial K3, Kampanye Gerakan Pekerja Sehat Sosialisasi Senam Pekerja Sehat; Pemasangan bendera, spanduk, umbul-umbul, dan baliho K3 dan Kegiatan promotif lainnya sesuai dengan kondisi.
Dan yang ketiga adalah kegiatan yang bersifat implementatif, antara lain:
Pembinaan K3, Pemeriksaan dan/atau pengujian K3, Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, Pengukuran dan pengujian lingkungan kerja, Penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; Inovasi implementasi K3, Audit SMK3, Penilai penghargaan K3, dan Kegiatan implementatif lainnya sesuai dengan kondisi.
Penulis : hed
Editor : dam