TANGERANG | TR.CO.ID
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Penerapan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana di Bidang Lingkungan Hidup. Bimtek yang berlangsung dari 3 hingga 4 Oktober 2024 ini berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya karena terbuka untuk masyarakat umum, termasuk pelaku usaha dan aktivis lingkungan.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa acara tersebut diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari perwakilan pelaku usaha hingga masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan utama bimtek ini adalah untuk memperdalam pemahaman mengenai kewajiban penerapan sanksi administratif hingga sanksi pidana guna mencegah kerusakan lingkungan di Kota Tangerang.
“Kami mengadakan kembali bimtek ini sebagai langkah pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk mencegah pelanggaran administratif di bidang lingkungan. Materi yang disampaikan sangat penting untuk menekan potensi kerusakan lingkungan,” katanya, Kamis (3/10/24).
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana dan Direktorat Pengawasan, Pengaduan, dan Sanksi Administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta akademisi dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Materi yang disajikan mencakup pengelolaan sampah dan limbah sesuai peraturan yang berlaku, serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kota Tangerang.
Wawan menambahkan bahwa Bimtek ini merupakan agenda rutin yang menjadi salah satu langkah strategis Pemkot Tangerang untuk mengantisipasi pelanggaran, pencemaran, dan kerusakan lingkungan. (ris/dam)