Dua Pengedar Upal di Lebak Ditangkap

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

illlustrasi

illlustrasi

LEBAK | TR.CO.ID

Dua pria berinisial HK dan AJ yang diduga pengedar uang palsu terpaksa ditangkap polisi. Penangkapan keduanya berawal dari informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Modus keduanya dalam mengedarkan uang palsu dilakukan secara acak di setiap warung warung kelontongan, pelaku membelanjakan uang pecahan Rp100 ribu dengan hanya membeli rokok atau yang lainnya, dengan harapan mereka mendapatan uang kembalian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mengamankan dua orang tersangka pengedar uang palsu di wilayah hukum Kecamatan Cijaku dan sekitarnya. Mereka kita tangkap karena sudah ada korban dan aksinya dianggap meresahkan serta merugikan masyarakat,” kata Kapolsek Cijaku, AKP RD Iwan Kriswana, kepada wartawan, Selasa (07/11/23).

Baca Juga:  Polres Metro Tangkot Gelar Rakor Lintas Sektoral

Kapolsek menjelaskan mereka ditangkap saat kepergok membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu disejumlah warung. Kemudian, kata Kapolsek, saat menjalankan aksinya itu di Kampung Baladesa, Desa Cipalabuh, keduanya tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Lantas, HK dan Aj yang merupakan warga Tanggerang dan Lebak itu sudah beberapa kali menjalankan aksinya. Namun keduanya berhasil kabur di beberapa kali kesempatan, akan tetapi nasib apes dialami tersangka saat berbelanja es di salah satu warung di Kampung Pajagan.

“Karena sudah sering menjalankan aksinya, keduanya pun diintai oleh warga. Kemudian, saat diketahui hendak membeli es dengan uang palsu, warga dan polisi menangkap pelaku dan membawa ke kantor Mapolsek Cijaku,” ucap AKP RD Iwan Kriswana.

Kata Kapolsek dari hasil penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 115 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan nilai total Rp11,5 juta, serta satu unit kendaraan R2 yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu.

Baca Juga:  Al Tinjau Pembangunan SMKN 18 Pandeglang

“Dari tangan mereka kita amankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 115 lembar. Kita akan dalami kasus ini, mungkin ada jaringan lain yang beraksi di Lebak,” ungkap Kapolsek.

Hasanudin, warga Kecamatan Cijaku mengatakan jika aksi yang dilakukan oleh HK dan AJ sangat meresahkan masyarakat. Karena sudah ada beberapa warung yang menjadi korban keduanya, akan tetapi saat ini warga bisa bernapas lega, karena pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cijaku.

“Ada beberapa warung kecil yang menjadi korban mereka. Tapi saat ini kita bersyukur, karena mereka sudah ditangkap,” kata Hasanudin.

Penulis : Eem

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Dalam Karung di Tangerang
Kasus Mutilasi di Serang: Pelaku MY Terancam Hukuman Mati
Wanita Muda di Tangerang Diduga Tipu Sembako Murah
Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan
Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi
Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Penipuan
Polda Banten Ringkus Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif
Kasus Korupsi, Mantan Pemain Timnas Indonesia Divonis Setahun
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:36 WIB

Mayat Pria Ditemukan Dalam Karung di Tangerang

Selasa, 22 April 2025 - 11:01 WIB

Kasus Mutilasi di Serang: Pelaku MY Terancam Hukuman Mati

Senin, 21 April 2025 - 11:45 WIB

Wanita Muda di Tangerang Diduga Tipu Sembako Murah

Kamis, 17 April 2025 - 11:30 WIB

Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan

Rabu, 16 April 2025 - 10:49 WIB

Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:13 WIB

Pendidikan

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:41 WIB

Kota Tangerang

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:08 WIB

Uncategorized

Pemkot Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:04 WIB