Dua Pengedar Upal di Lebak Ditangkap

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

illlustrasi

illlustrasi

LEBAK | TR.CO.ID

Dua pria berinisial HK dan AJ yang diduga pengedar uang palsu terpaksa ditangkap polisi. Penangkapan keduanya berawal dari informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Modus keduanya dalam mengedarkan uang palsu dilakukan secara acak di setiap warung warung kelontongan, pelaku membelanjakan uang pecahan Rp100 ribu dengan hanya membeli rokok atau yang lainnya, dengan harapan mereka mendapatan uang kembalian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mengamankan dua orang tersangka pengedar uang palsu di wilayah hukum Kecamatan Cijaku dan sekitarnya. Mereka kita tangkap karena sudah ada korban dan aksinya dianggap meresahkan serta merugikan masyarakat,” kata Kapolsek Cijaku, AKP RD Iwan Kriswana, kepada wartawan, Selasa (07/11/23).

Baca Juga:  Golkar Kota Tangerang Beri Hadiah Umroh

Kapolsek menjelaskan mereka ditangkap saat kepergok membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu disejumlah warung. Kemudian, kata Kapolsek, saat menjalankan aksinya itu di Kampung Baladesa, Desa Cipalabuh, keduanya tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Lantas, HK dan Aj yang merupakan warga Tanggerang dan Lebak itu sudah beberapa kali menjalankan aksinya. Namun keduanya berhasil kabur di beberapa kali kesempatan, akan tetapi nasib apes dialami tersangka saat berbelanja es di salah satu warung di Kampung Pajagan.

“Karena sudah sering menjalankan aksinya, keduanya pun diintai oleh warga. Kemudian, saat diketahui hendak membeli es dengan uang palsu, warga dan polisi menangkap pelaku dan membawa ke kantor Mapolsek Cijaku,” ucap AKP RD Iwan Kriswana.

Kata Kapolsek dari hasil penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 115 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan nilai total Rp11,5 juta, serta satu unit kendaraan R2 yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu.

Baca Juga:  Kota Tangerang Butuh Pemimpin yang Visioner, Bukan Pemimpin Modal Uang

“Dari tangan mereka kita amankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 115 lembar. Kita akan dalami kasus ini, mungkin ada jaringan lain yang beraksi di Lebak,” ungkap Kapolsek.

Hasanudin, warga Kecamatan Cijaku mengatakan jika aksi yang dilakukan oleh HK dan AJ sangat meresahkan masyarakat. Karena sudah ada beberapa warung yang menjadi korban keduanya, akan tetapi saat ini warga bisa bernapas lega, karena pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cijaku.

“Ada beberapa warung kecil yang menjadi korban mereka. Tapi saat ini kita bersyukur, karena mereka sudah ditangkap,” kata Hasanudin.

Penulis : Eem

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis
Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO
Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten
196 Tahun Lebak Masih Banyak Tantangan
756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara
Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:42 WIB

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:35 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:07 WIB

196 Tahun Lebak Masih Banyak Tantangan

Kamis, 28 November 2024 - 15:34 WIB

756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara

Kamis, 21 November 2024 - 15:16 WIB

Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Des 2024 - 15:42 WIB

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Des 2024 - 10:35 WIB