Heboh : LHKPN Pejabat Harta Kekayaan Anggota DPRD Disorot

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang | TR.CO.ID

Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PD GPA) Kabupaten Tangerang menyoroti peningkatan signifikan harta kekayaan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Cris Indra Wijaya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/12/2024), harta kekayaan Cris meningkat hingga 500% dalam kurun waktu satu tahun.

Aditya, salah satu pengurus PD GPA Al-Washliyah, mengungkapkan bahwa nilai harta kekayaan Cris melonjak dari Rp 2,64 miliar pada 2022 menjadi Rp 15,52 miliar pada 2023. “Ada kenaikan fantastis sebesar Rp 12,88 miliar hanya dalam satu tahun. Kenaikan ini terutama terjadi pada kategori tanah dan bangunan, transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas,” ujar Aditya.

Aditya juga menyoroti potensi ketidaksesuaian dalam laporan LHKPN. Ia mencatat bahwa barang mewah seperti koper merek Louis Vuitton seharga Rp 56 juta tidak tercantum secara jelas, sedangkan harta bergerak lainnya yang dilaporkan hanya sebesar Rp 37 juta. “Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi laporan harta kekayaan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Aditya mempertanyakan sumber lonjakan harta kekayaan Cris. “Kami mengetahui bahwa bisnisnya, PT Whineshine Cosme International, baru dimulai pada 2024. Kenaikan harta di tahun 2023 tidak mungkin berasal dari keuntungan bisnis tersebut. Bahkan, modal usaha sebesar Rp 550 juta yang tercatat pada 2021 tidak menunjukkan peningkatan signifikan di tahun berikutnya,” paparnya.

Baca Juga:  BPBD Lebak Siapkan Peralatan dan Strategi Tepat Hadapi Bencana di Musim Penghujan

Wakil Ketua GPA Al-Washliyah, Riswandi, menambahkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, 26 dari 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang belum melaporkan harta kekayaan mereka. “Pejabat wajib melaporkan harta kekayaan maksimal dua bulan setelah dilantik. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip good governance,” katanya.

Riswandi juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan resmi kepada KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami berharap KPK dapat menyelidiki potensi ketidakwajaran dalam kenaikan harta kekayaan ini,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Cris Indra Wijaya belum memberikan tanggapan terkait sorotan ini meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat.(ril)

Berita Terkait

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta
Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan
BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi
Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027
Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang
Maryono Minta ASN Kota Tangerang Gaspol Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026
Pemkot Tangerang Matangkan Penataan Jalan Kiasnawi, Fokus Atasi Macet dan Dongkrak Wisata
Sachrudin Pastikan Pemkot Tangerang Kawal Sensus Ekonomi 2026 Hingga Tingkat RT/RW
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:20 WIB

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang

Senin, 15 Juni 2026 - 13:50 WIB

Maryono Minta ASN Kota Tangerang Gaspol Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026

Berita Terbaru