Iming – iming Pekerjaan, Wanita Muda Dipaksa Hubungan Badan

Senin, 18 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG | TR.CO.ID

Seorang pria berinisial SS (25) ditangkap polisi karena merudapaksa teman wanitanya di sebuah kamar apartemen di kawasan Neglasari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Banten pada Rabu (13/9/23) Sekira pukul 20.00 WIB, lalu.

Tindakan rudapaksa itu dilakukan pelaku SS terhadap korban yang diketahui berusia 24 tahun, dengan alasan lowongan pekerjaan dan terlebih dahulu belajar psikologi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab awalnya, saat itu korban menghubungi pelaku SS melalui handphonenya dengan tujuan menanyakan apakah ditempatnya bekerja terdapat lowongan pekerjaan dikarenakan korban sangat membutuhkan pekerjaan.

Kemudian pelaku SS menyatakan bahwa ditempatnya bekerja sedang ada lowongan pekerjaan. Lalu mereka sepakat bertemu di kawasan pasar lama, Kota Tangerang.

Namun saat sampai di lokasi itu pelaku SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari, dengan alasan akan diajarkan ujian psikologi.

Baca Juga:  Angkutan Barang dan Penumpang Dirazia

Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk kedalam kamar apartemen tersebut, usai mengunci pintu kamar pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku SS melakukan kekerasan dan ancaman sehingga korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Pelaku SS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban didampingi keluarga dan unit perlindungan anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Setelah kami (polisi) menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya,” ujar Zain, Minggu (17/9/23).

Diketahui, Pelaku SS adalah warga Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

“Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban dan Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Kronologi Pria Bergolok Aniaya Warga, Berujung Duel dengan Polantas Bogor

Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk sex melalui video call. Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin. Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan,” jelas Zain.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.

Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Fj

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis
Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO
Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten
756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara
Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:42 WIB

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:35 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 28 November 2024 - 15:34 WIB

756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara

Kamis, 21 November 2024 - 15:16 WIB

Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan

Kamis, 21 November 2024 - 14:59 WIB

Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Des 2024 - 15:42 WIB

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Des 2024 - 10:35 WIB