Kemendag Diminta Tegakkan Permendag 31/2023

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Kementerian Perdagangan diminta menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK mengamati, TikTok Shop dan mengaku kaget masih beroperasi dalam social media TikTok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika indikasi pelanggaran benar terjadi, maka pemerintah harus konsisten dengan aturan, yang ditetapkan.

“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan,” ujar Amin di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Amin menuturkan, jika pemerintah telah menerbitkan aturan, harus dipastikan pihak terkait mematuhi. Dan jika ditemukan pelanggaran perlu ada sanksi tegas. Hal ini demi menghindari terjadinya monopoli dagang.

“Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan,” imbuh Amin.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Tangerang Dinas Sosial Bersama Tagana Gelar Apel Siaga Bencana

Amin berujar, dalam Permendag 31/2023, diatur mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce. TikTok yang sudah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha ecommerce harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi sosial media mereka.

“Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan. Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia,” tutur Amin.

Diketahui, sejak diketok September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag. Yaitu, dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.

“Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok,” terang Amin.

Baca Juga:  Perpusda Kota Tangerang Sediakan Beragam Ribuan Koleksi Buku

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan TikTok Shop masih terindikasi melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.

E-commerce, menurut Teten, bagian dari aplikasi TikTok itu terindikasi melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“TikTok sudah mengambil alih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas,” imbuh Teten saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/12/2024).

Sebab, TikTok Shop transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Sedangkan, dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.

“Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31,” imbuh Teten.(JR)

Berita Terkait

Komisi III DPRD Bakal Kroscek ke PT Cemindo Gemilang Soal PHK & TKA Ketua DPRD Lebak Intruksikan Komisi III Lakukan Kroscek Lapangan Soal PHK dan TKA Cemindo
Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Banten Raih Penghargaan Kategori “A” dari Ombudsman RI
Perkuat Layanan Inklusif pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional
Pemkab Tangerang Gelar Pemeriksaan dan Seminar Kesehatan untuk Pensiunan
Pj. Walikota Paparkan Capaian Kinerja Pemkot Tangerang di Ajang AKPD 2024
Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024
Pemkot Tangerang Bentuk Tim Koordinasi Daerah Penanggulangan Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru
DPRD dan Pemkot Cilegon Sepakati APBD 2025 Rp 2,2 Triliun
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:00 WIB

Komisi III DPRD Bakal Kroscek ke PT Cemindo Gemilang Soal PHK & TKA Ketua DPRD Lebak Intruksikan Komisi III Lakukan Kroscek Lapangan Soal PHK dan TKA Cemindo

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:56 WIB

Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Banten Raih Penghargaan Kategori “A” dari Ombudsman RI

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:16 WIB

Perkuat Layanan Inklusif pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:20 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Pemeriksaan dan Seminar Kesehatan untuk Pensiunan

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:20 WIB

Pj. Walikota Paparkan Capaian Kinerja Pemkot Tangerang di Ajang AKPD 2024

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Des 2024 - 15:42 WIB

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Des 2024 - 10:35 WIB