SERANG | TR.CO.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten hari ini mengumumkan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah total DPS yang ditetapkan mencapai 8.925.888 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki dan perempuan.
Jumlah pemilih ini tersebar di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten, yang meliputi 155 kecamatan, 1.552 kelurahan/desa, dan 17.226 tempat pemilihan suara (TPS). Berikut adalah rincian jumlah DPS per daerah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabupaten Pandeglang: 995.230
Kabupaten Lebak: 1.053.415
Kabupaten Tangerang: 2.370.689
Kabupaten Serang: 1.227.094
Kota Tangerang: 1.379.619
Kota Cilegon: 330.159
Kota Serang: 513.744
Kota Tangerang Selatan: 1.055.938
Ketua KPU Banten, Mohamad Ikhsan, menjelaskan bahwa jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 4.495.034, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 4.430.854.
“Jumlah keseluruhan pemilih untuk DPS adalah 8.925.888,” katanya, Kamis (15/8/2024).
Dirinya menambahkan bahwa setelah penetapan DPS, KPU akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau koreksi jika terdapat pemilih yang belum terdaftar. Masyarakat dapat melaporkan permasalahan ini kepada petugas di setiap jenjang, baik itu Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, atau KPU provinsi.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan hak konstitusional warga negara terjamin dan mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada 27 November 2024,” tegasnya.
KPU Banten mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif memeriksa daftar pemilih dan memberikan masukan yang diperlukan agar proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan adil. (hed/BN/ris)









