KPU Tidak Wajib Publikasi Status Hukum Caleg

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan status hukum calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

“Jadi kalau ada orang yang sudah ditetapkan KPU di semua tingkatan seperti KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota, lalu masuk dalam daftar calon tetap, berarti yang bersangkutan telah memenuhi syarat,” terang Hasyim, seperti dilansir Antara, Selasa (7/11/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, bahwa saat partai politik mengunggah dokumen pendaftaran, KPU telah menyediakan surat pernyataan yang membutuhkan persetujuan partai politik terkait publikasi daftar riwayat hidup calon.

“Itu ada surat pernyataan, kesediaan untuk mengunggah atau tidak mengunggah dokumen pribadi berupa CV atau daftar riwayat hidup calon. Sehingga kalau saat ini ada partai politik yang tidak mengunggah CV atau daftar riwayat hidup calon, itu sebenarnya sudah dibuat pernyataan di bagian awal,” ujarnya.

Baca Juga:  Bakal Calon Walikota Tangerang, Helmy Halim Hadiri Verifikasi PSI Pusat

Namun Hasyim juga mengatakan bahwa KPU telah kembali menerbitkan surat peringatan bagi partai politik.

“KPU menerbitkan surat kembali untuk mengingatkan partai politik untuk mempublikasikan dan juga mengonfirmasi daftar nama calon legislatif di pusat dan juga daerah yang diizinkan atau bersedia untuk dipublikasikan daftar riwayat hidupnya melalui silon (aplikasi sistem informasi pencalonan),” tutur Hasyim.

Ia menjelaskan, bahwa KPU akan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk memperbarui informasi terkait calon legislatif.

Baca Juga:  Forum Lingkar Jiwa dan Warga Rajeg Gelar Fogging Bersama untuk Cegah Demam Berdarah

KPU telah mengumumkan daftar mantan terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, yang terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD RI pada 27 Agustus 2023.

MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU atau judicial review menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan:

  1. Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
  2. Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.
  3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
  4. Memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Penulis : FJ / ANT

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri
SELEKSI, Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2026 Resmi Dibuka
Bupati Lebak Tinjau Pengecoran Jalan Aweh–Leuwidamar, Pastikan Kualitas Sesuai Standar
DPRD LEBAK, Masa Aksi Kepung DPRD Lebak, Sampaikan 10 Tuntutan ke Bupati
Urus NIB Kini Bisa di Pasar Lewat POLI Perizinan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal

Kamis, 16 April 2026 - 16:22 WIB

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Kamis, 16 April 2026 - 16:18 WIB

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang

Kamis, 16 April 2026 - 15:57 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Rabu, 15 April 2026 - 16:06 WIB

SELEKSI, Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2026 Resmi Dibuka

Berita Terbaru