KPU Tidak Wajib Publikasi Status Hukum Caleg

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan status hukum calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

“Jadi kalau ada orang yang sudah ditetapkan KPU di semua tingkatan seperti KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota, lalu masuk dalam daftar calon tetap, berarti yang bersangkutan telah memenuhi syarat,” terang Hasyim, seperti dilansir Antara, Selasa (7/11/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, bahwa saat partai politik mengunggah dokumen pendaftaran, KPU telah menyediakan surat pernyataan yang membutuhkan persetujuan partai politik terkait publikasi daftar riwayat hidup calon.

“Itu ada surat pernyataan, kesediaan untuk mengunggah atau tidak mengunggah dokumen pribadi berupa CV atau daftar riwayat hidup calon. Sehingga kalau saat ini ada partai politik yang tidak mengunggah CV atau daftar riwayat hidup calon, itu sebenarnya sudah dibuat pernyataan di bagian awal,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Mega Korupsi Timah Rp 271 Trilun, Ada Beking Orang Kuat

Namun Hasyim juga mengatakan bahwa KPU telah kembali menerbitkan surat peringatan bagi partai politik.

“KPU menerbitkan surat kembali untuk mengingatkan partai politik untuk mempublikasikan dan juga mengonfirmasi daftar nama calon legislatif di pusat dan juga daerah yang diizinkan atau bersedia untuk dipublikasikan daftar riwayat hidupnya melalui silon (aplikasi sistem informasi pencalonan),” tutur Hasyim.

Ia menjelaskan, bahwa KPU akan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk memperbarui informasi terkait calon legislatif.

Baca Juga:  Implementasi Reformasi Birokrasi Tematik, Pemkot Tangerang Jadi yang Terbaik di Indonesia

KPU telah mengumumkan daftar mantan terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, yang terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD RI pada 27 Agustus 2023.

MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU atau judicial review menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan:

  1. Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
  2. Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.
  3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
  4. Memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Penulis : FJ / ANT

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

PMI Kabupaten Tangerang, Lantik Pengurus Baru dan Salurkan Bantuan Sumatera
Temui Masyarakat, Taufik Arahman Dihujani Aspirasi
Anggota DPRD Kota Tangerang Diduga Wanprestasi, Badan Kehormatan Terima Laporan Aduan Terbaru
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Puji Komunitas Kutil Cimone, Sukses Naik Kelas Jadi Motor Ekonomi Warga
DPRD Tangsel Desak Pemkot Segera Pastikan Nasib 1.800 Honorer
Terima Komisi X DPR RI, Wagub Soroti Potensi Pemuda
LSM Jaga Raya Soroti Fraksi PDIP
DPRD Kota Tangerang Pastikan Tak Ada Rencana Legalisasi Prostitusi dan Miras
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:52 WIB

PMI Kabupaten Tangerang, Lantik Pengurus Baru dan Salurkan Bantuan Sumatera

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:38 WIB

Temui Masyarakat, Taufik Arahman Dihujani Aspirasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:33 WIB

Anggota DPRD Kota Tangerang Diduga Wanprestasi, Badan Kehormatan Terima Laporan Aduan Terbaru

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Puji Komunitas Kutil Cimone, Sukses Naik Kelas Jadi Motor Ekonomi Warga

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:28 WIB

DPRD Tangsel Desak Pemkot Segera Pastikan Nasib 1.800 Honorer

Berita Terbaru

Kota Tangerang Selatan

Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati Natakusumah Raih Tangerang Raya Award 2026

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:20 WIB

Kota Tangerang

Puluhan Titik Lubang Jalan Raden Saleh Karang Tengah Diperbaiki

Jumat, 13 Feb 2026 - 14:10 WIB