KPU Tidak Wajib Publikasi Status Hukum Caleg

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan status hukum calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

“Jadi kalau ada orang yang sudah ditetapkan KPU di semua tingkatan seperti KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota, lalu masuk dalam daftar calon tetap, berarti yang bersangkutan telah memenuhi syarat,” terang Hasyim, seperti dilansir Antara, Selasa (7/11/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, bahwa saat partai politik mengunggah dokumen pendaftaran, KPU telah menyediakan surat pernyataan yang membutuhkan persetujuan partai politik terkait publikasi daftar riwayat hidup calon.

“Itu ada surat pernyataan, kesediaan untuk mengunggah atau tidak mengunggah dokumen pribadi berupa CV atau daftar riwayat hidup calon. Sehingga kalau saat ini ada partai politik yang tidak mengunggah CV atau daftar riwayat hidup calon, itu sebenarnya sudah dibuat pernyataan di bagian awal,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengakuan Korban Dugaan Pengeroyokan Pendukung Capres

Namun Hasyim juga mengatakan bahwa KPU telah kembali menerbitkan surat peringatan bagi partai politik.

“KPU menerbitkan surat kembali untuk mengingatkan partai politik untuk mempublikasikan dan juga mengonfirmasi daftar nama calon legislatif di pusat dan juga daerah yang diizinkan atau bersedia untuk dipublikasikan daftar riwayat hidupnya melalui silon (aplikasi sistem informasi pencalonan),” tutur Hasyim.

Ia menjelaskan, bahwa KPU akan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk memperbarui informasi terkait calon legislatif.

Baca Juga:  Kaesang Sebut PSI Belum Tentukan Dukungan di Pilpres 2024

KPU telah mengumumkan daftar mantan terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, yang terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD RI pada 27 Agustus 2023.

MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU atau judicial review menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan:

  1. Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
  2. Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.
  3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
  4. Memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Penulis : FJ / ANT

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Rapat Koordinasi Dukungan DESK Pilkada 2024
Musrenbang Desa Pondok Jaya Dibalut Nuansa Formal, Sekaligus Rayakan Ultah Anggota DPRD Ma’mun Murod
Camat Sepatan Hadiri Musrenbang Desa Sarakan
Alat Peraga Kampanye di Area Puspemkab Ditertibkan
Andika Resmikan Posko Pemenangan, Ajak Masyarakat Dukung Pilkada 2024
Paslon MADANI Ungkap Program Unggulan Pilkada Tangerang 2024 Fokus Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan
ASN Tidak Netral akan Ditindak Tegas
Rizki Khairul Ichwan Jabat Ketua Sementara DPRD Cilegon
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 11:13 WIB

Rapat Koordinasi Dukungan DESK Pilkada 2024

Jumat, 6 September 2024 - 11:08 WIB

Musrenbang Desa Pondok Jaya Dibalut Nuansa Formal, Sekaligus Rayakan Ultah Anggota DPRD Ma’mun Murod

Jumat, 6 September 2024 - 11:04 WIB

Camat Sepatan Hadiri Musrenbang Desa Sarakan

Jumat, 6 September 2024 - 11:01 WIB

Alat Peraga Kampanye di Area Puspemkab Ditertibkan

Jumat, 6 September 2024 - 10:30 WIB

Andika Resmikan Posko Pemenangan, Ajak Masyarakat Dukung Pilkada 2024

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polri Perkenalkan Program Anti Bullying

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:36 WIB

Internasional

Paus Fransiskus Berdialog dengan Pelajar di Jakarta

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:34 WIB

Daerah

Pemkab Tangerang Canangkan Program Desa Cantik

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:30 WIB

Daerah

Armada Damkar akan Terus Diperkuat

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:21 WIB