Lanal Banten Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Sebanyak 864 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok ilegal itu diamankan di kawasan Pelabuhan Merak Lanal Banten

Ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai yang termuat dalam 55 kardus tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp750-800 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Nopriadi menuturkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan pengiriman ribuan batang rokok ilegal tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Satgas ASDP Lanal Banten dan Satgas Gurindam 23 Lanal Banten.

Kemudian Tim Satgas Gabungan tersebut melaporkan kepada pihaknya selaku Danlanal Banten, kemudian pihaknya memerintahkan untuk melaksanakan penindakan terhadap informasi tersebut.

Setelah diamankan, pihak Lanal Banten langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan roda empat beserta sopirnya yang memuat ribuan batang rokok ilegal tersebut dan berhasil ditemukan puluhan kardus berisi rokok tanpa pita cukai.

“Berbagai jenis rokok yang memang tanpa cukai di antaranya bermerek Booster 86 sebanyak 320 ribu batang, jenis Milde sebanyak 32 ribu batang, jenis Aswad 16 ribu batang, jenis Esje 32 ribu batang, jenis SR Premium sebanyak 464 ribu batang, sehingga total seluruhnya 864 ribu batang rokok,” terangnya dikutup Wartawan, Rabu (22/11/23)

Baca Juga:  Tahanan Polresta Serkot yang Kabur Berhasil Ditangkap

Dan Lanal Banten menyatakan bahwa rokok ilegal itu berpotensi merugikan negara dalam bentuk cukai estimasi sekitar Rp750-800 juta.

“Jika total barangnya dari 864 ribu batang itu lebih kurang Rp1- 1,1 miliar nilai barangnya, tetapi kalau potensi kerugian cukainya tadi itu,” paparnya.

Ribuan batang rokok ilegal tersebut, lanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima berasal dari Jawa Timur dan akan dikirimkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

“Rokok tersebut milik saudara A yang berada di Madura, Jawa Timur. Tujuannya rencana akan dibawa ke Sumatera. Informasi awal yang kita terima ke wilayah Lampung,” ujarnya.

Saat ini, Lanal Banten juga telah mengamankan sopir beserta kendaraannya berjenis Suzuki APV untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Bea Cukai sesuai perundang-undangan.

Baca Juga:  Tim Basket Putri SMPN 1 Kibin Juara 1 Honda Basket League 2024

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Agus Amiwijaya menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Walaupun tadi disampaikan sekilas kita lihat jenis barangnya ini pasti tindak pidana, tinggal apakah akan disidik atau tidak sangat tergantung dari pemenuhan unsurnya,” katanya.

Lantaran barang ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur, Agus menyatakan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di untuk kepentingan pendalaman.

“Kita akan informasikan ke teman-teman di Jawa Timur nantinya untuk tindak lanjutnya. Karena kalau memang dari sana barangnya, maka tindak pidananya terjadi di sana,” jelasnya.

Untuk diketahui, perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 29 Tentang Bea Cukai, di mana pengedar rokok ilegal tanpa cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Penulis : jat / bn

Editor : dam

Berita Terkait

Sengkarut Dibalik Kemegahan SMK Bhakti Anindya Dan Universitas Utpadaka Swastika
Polres Tangsel Sita 9.206 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap
Kejati Periksa Kadis LH Tangsel
Kapolda dan Gubernur Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idul Fitri 1446 H
Pilar Tindak Tegas Sekolah yang Lakukan Pungli ke Siswa
Opsen Pajak: Strategi Optimalisasi Pendapatan melalui Kolaborasi dengan Kabupaten/Kota se-Banten
23 Pos Pantau Kamtibmas Hadir Selama Bulan Ramadan, Antisipasi Kriminalitas
Manajemen Talenta: Kunci Membangun Birokrasi yang Berkualitas dan Berintegritas
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 10:17 WIB

Sengkarut Dibalik Kemegahan SMK Bhakti Anindya Dan Universitas Utpadaka Swastika

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:26 WIB

Polres Tangsel Sita 9.206 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:08 WIB

Kejati Periksa Kadis LH Tangsel

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:51 WIB

Kapolda dan Gubernur Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idul Fitri 1446 H

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:45 WIB

Pilar Tindak Tegas Sekolah yang Lakukan Pungli ke Siswa

Berita Terbaru

Kota Tangerang

PKL di Jalan Raden Fatah Ciledug Ditertibkan Secara Persuasif

Senin, 17 Mar 2025 - 11:18 WIB

Kota Tangerang

Perbaikan Jalan Jelang Arus Mudik Lebaran Dikebut

Senin, 17 Mar 2025 - 11:15 WIB