Lanal Banten Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Sebanyak 864 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok ilegal itu diamankan di kawasan Pelabuhan Merak Lanal Banten

Ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai yang termuat dalam 55 kardus tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp750-800 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Nopriadi menuturkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan pengiriman ribuan batang rokok ilegal tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Satgas ASDP Lanal Banten dan Satgas Gurindam 23 Lanal Banten.

Kemudian Tim Satgas Gabungan tersebut melaporkan kepada pihaknya selaku Danlanal Banten, kemudian pihaknya memerintahkan untuk melaksanakan penindakan terhadap informasi tersebut.

Setelah diamankan, pihak Lanal Banten langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan roda empat beserta sopirnya yang memuat ribuan batang rokok ilegal tersebut dan berhasil ditemukan puluhan kardus berisi rokok tanpa pita cukai.

“Berbagai jenis rokok yang memang tanpa cukai di antaranya bermerek Booster 86 sebanyak 320 ribu batang, jenis Milde sebanyak 32 ribu batang, jenis Aswad 16 ribu batang, jenis Esje 32 ribu batang, jenis SR Premium sebanyak 464 ribu batang, sehingga total seluruhnya 864 ribu batang rokok,” terangnya dikutup Wartawan, Rabu (22/11/23)

Baca Juga:  Polair Pandeglang Amankan Nelayan Terduga Pembawa Bahan Peledak untuk Bom Ikan

Dan Lanal Banten menyatakan bahwa rokok ilegal itu berpotensi merugikan negara dalam bentuk cukai estimasi sekitar Rp750-800 juta.

“Jika total barangnya dari 864 ribu batang itu lebih kurang Rp1- 1,1 miliar nilai barangnya, tetapi kalau potensi kerugian cukainya tadi itu,” paparnya.

Ribuan batang rokok ilegal tersebut, lanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima berasal dari Jawa Timur dan akan dikirimkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

“Rokok tersebut milik saudara A yang berada di Madura, Jawa Timur. Tujuannya rencana akan dibawa ke Sumatera. Informasi awal yang kita terima ke wilayah Lampung,” ujarnya.

Saat ini, Lanal Banten juga telah mengamankan sopir beserta kendaraannya berjenis Suzuki APV untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Bea Cukai sesuai perundang-undangan.

Baca Juga:  Kesbangpol Banten Gelar Lomba Cerdas Cermat

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Agus Amiwijaya menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Walaupun tadi disampaikan sekilas kita lihat jenis barangnya ini pasti tindak pidana, tinggal apakah akan disidik atau tidak sangat tergantung dari pemenuhan unsurnya,” katanya.

Lantaran barang ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur, Agus menyatakan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di untuk kepentingan pendalaman.

“Kita akan informasikan ke teman-teman di Jawa Timur nantinya untuk tindak lanjutnya. Karena kalau memang dari sana barangnya, maka tindak pidananya terjadi di sana,” jelasnya.

Untuk diketahui, perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 29 Tentang Bea Cukai, di mana pengedar rokok ilegal tanpa cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Penulis : jat / bn

Editor : dam

Berita Terkait

Polda Banten Ajak Orang Tua Waspada Kasus Penculikan Anak
MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru
TK Negeri 6 Kota Bekasi Dibobol Maling
PERADIN, UNDHI dan MAHUPIKI Bahas Masa Depan Sistem Peradilan Pidana, Gelar Seminar Nasional Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Belasan Pejabat Polda Banten Dirotasi
Selebgram Laporkan Suami dan Keponakan Diduga Berzina, ke Polres Metro Tangerang Kota
Kades Sidamukti Pandeglang Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Dana Desa dan Banprov hingga Rp500 Juta
Polisi Bongkar Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin di Sepatan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:23 WIB

Polda Banten Ajak Orang Tua Waspada Kasus Penculikan Anak

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:16 WIB

MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:47 WIB

TK Negeri 6 Kota Bekasi Dibobol Maling

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:09 WIB

PERADIN, UNDHI dan MAHUPIKI Bahas Masa Depan Sistem Peradilan Pidana, Gelar Seminar Nasional Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:58 WIB

Belasan Pejabat Polda Banten Dirotasi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kota Tangerang

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:06 WIB

Kota Tangerang

Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangerang

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:57 WIB