CILEGON | TR.CO.ID
Sebanyak 864 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok ilegal itu diamankan di kawasan Pelabuhan Merak Lanal Banten
Ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai yang termuat dalam 55 kardus tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp750-800 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Nopriadi menuturkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan pengiriman ribuan batang rokok ilegal tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Satgas ASDP Lanal Banten dan Satgas Gurindam 23 Lanal Banten.
Kemudian Tim Satgas Gabungan tersebut melaporkan kepada pihaknya selaku Danlanal Banten, kemudian pihaknya memerintahkan untuk melaksanakan penindakan terhadap informasi tersebut.
Setelah diamankan, pihak Lanal Banten langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan roda empat beserta sopirnya yang memuat ribuan batang rokok ilegal tersebut dan berhasil ditemukan puluhan kardus berisi rokok tanpa pita cukai.
“Berbagai jenis rokok yang memang tanpa cukai di antaranya bermerek Booster 86 sebanyak 320 ribu batang, jenis Milde sebanyak 32 ribu batang, jenis Aswad 16 ribu batang, jenis Esje 32 ribu batang, jenis SR Premium sebanyak 464 ribu batang, sehingga total seluruhnya 864 ribu batang rokok,” terangnya dikutup Wartawan, Rabu (22/11/23)
Dan Lanal Banten menyatakan bahwa rokok ilegal itu berpotensi merugikan negara dalam bentuk cukai estimasi sekitar Rp750-800 juta.
“Jika total barangnya dari 864 ribu batang itu lebih kurang Rp1- 1,1 miliar nilai barangnya, tetapi kalau potensi kerugian cukainya tadi itu,” paparnya.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut, lanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima berasal dari Jawa Timur dan akan dikirimkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
“Rokok tersebut milik saudara A yang berada di Madura, Jawa Timur. Tujuannya rencana akan dibawa ke Sumatera. Informasi awal yang kita terima ke wilayah Lampung,” ujarnya.
Saat ini, Lanal Banten juga telah mengamankan sopir beserta kendaraannya berjenis Suzuki APV untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Bea Cukai sesuai perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Agus Amiwijaya menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Walaupun tadi disampaikan sekilas kita lihat jenis barangnya ini pasti tindak pidana, tinggal apakah akan disidik atau tidak sangat tergantung dari pemenuhan unsurnya,” katanya.
Lantaran barang ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur, Agus menyatakan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di untuk kepentingan pendalaman.
“Kita akan informasikan ke teman-teman di Jawa Timur nantinya untuk tindak lanjutnya. Karena kalau memang dari sana barangnya, maka tindak pidananya terjadi di sana,” jelasnya.
Untuk diketahui, perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 29 Tentang Bea Cukai, di mana pengedar rokok ilegal tanpa cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Penulis : jat / bn
Editor : dam