Lanal Banten Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Sebanyak 864 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok ilegal itu diamankan di kawasan Pelabuhan Merak Lanal Banten

Ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai yang termuat dalam 55 kardus tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp750-800 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Nopriadi menuturkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan pengiriman ribuan batang rokok ilegal tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Satgas ASDP Lanal Banten dan Satgas Gurindam 23 Lanal Banten.

Kemudian Tim Satgas Gabungan tersebut melaporkan kepada pihaknya selaku Danlanal Banten, kemudian pihaknya memerintahkan untuk melaksanakan penindakan terhadap informasi tersebut.

Setelah diamankan, pihak Lanal Banten langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan roda empat beserta sopirnya yang memuat ribuan batang rokok ilegal tersebut dan berhasil ditemukan puluhan kardus berisi rokok tanpa pita cukai.

“Berbagai jenis rokok yang memang tanpa cukai di antaranya bermerek Booster 86 sebanyak 320 ribu batang, jenis Milde sebanyak 32 ribu batang, jenis Aswad 16 ribu batang, jenis Esje 32 ribu batang, jenis SR Premium sebanyak 464 ribu batang, sehingga total seluruhnya 864 ribu batang rokok,” terangnya dikutup Wartawan, Rabu (22/11/23)

Baca Juga:  Heboh : 27.087 Sertipikat Tanah Diberikan

Dan Lanal Banten menyatakan bahwa rokok ilegal itu berpotensi merugikan negara dalam bentuk cukai estimasi sekitar Rp750-800 juta.

“Jika total barangnya dari 864 ribu batang itu lebih kurang Rp1- 1,1 miliar nilai barangnya, tetapi kalau potensi kerugian cukainya tadi itu,” paparnya.

Ribuan batang rokok ilegal tersebut, lanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima berasal dari Jawa Timur dan akan dikirimkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

“Rokok tersebut milik saudara A yang berada di Madura, Jawa Timur. Tujuannya rencana akan dibawa ke Sumatera. Informasi awal yang kita terima ke wilayah Lampung,” ujarnya.

Saat ini, Lanal Banten juga telah mengamankan sopir beserta kendaraannya berjenis Suzuki APV untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Bea Cukai sesuai perundang-undangan.

Baca Juga:  Pj Walikota Sampaikan Capaian Pemkot Tahun 2023

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Agus Amiwijaya menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Walaupun tadi disampaikan sekilas kita lihat jenis barangnya ini pasti tindak pidana, tinggal apakah akan disidik atau tidak sangat tergantung dari pemenuhan unsurnya,” katanya.

Lantaran barang ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur, Agus menyatakan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di untuk kepentingan pendalaman.

“Kita akan informasikan ke teman-teman di Jawa Timur nantinya untuk tindak lanjutnya. Karena kalau memang dari sana barangnya, maka tindak pidananya terjadi di sana,” jelasnya.

Untuk diketahui, perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 29 Tentang Bea Cukai, di mana pengedar rokok ilegal tanpa cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Penulis : jat / bn

Editor : dam

Berita Terkait

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO
Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara
UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:22 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi

Berita Terbaru