LEBAK | TR.CO.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak mengamankan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 366 buah hasil penertiban yang berlangsung pada bulan November lalu. Alat peraga yang diamankan itu karena telah melanggar ketentuan pada pemilihan umum tahun 2024, diantaranya dipasang sebelum masa kampanye dan ditempat tempat umum.
Menurut Rizal Murtado, Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Lebak, pihaknya telah mengamankan 366 buah alat peraga sosialisasi diberbagai titik di kota Rangkasbitung yang dinilai telah melanggar hukum. APS itu ia amankan dalam kegiatan penertiban di Bulan November.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita amankan alat peraga sosialisasi sebanyak 366 buah diberbagai titik yang ada di kota Rangkasbitung. Saat ini semua alat peraga itu berada di kantor Bawaslu,” kata Rizal Murtado, kepada wartawan, Selasa (12/12/23).
Kata Rizal, 366 buah alat peraga tersebut terdiri dari 223 APS ukuran kecil, 103 APS ukuran sedang, 23 APS ukuran besar serta 10 APS berukuran panjang, semuanya kata Rizal dalam kondisi rusak 20 buah, kondisi sedang 26 buah dan kondisi baik 320 buah. Alat peraga sosialisasi yang diamankan kata Rizal berasal dari calon anggota DPRD Lebak sebanyak 222 buah, calon anggota DPRD Provinsi Banten 91 buah, calon anggota DPD RI 11 buah, calon DPR RI 18 buah dan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 17 buah.
Guna mendukung kelancaran penertiban alat peraga sosialisasi itu kata Rizal juga, pihaknya menurunkan 16 personil dari Bawaslu, unsur Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak, sebanyak 30 personil dan Dinas Perhubungan sebanyak lima personil.
“Ratusan APS itu kita simpan di kantor Bawaslu. Saat penertiban kita di bantu oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan,” ucap Rizal Murtado.
Menurut Rizal, sebenarnya alat peraga sosialisasi yang diamankan Bawaslu jumlahnya bisa mencapai ribuan. Karena data hasil penertiban di seluruh Kecamatan belum dilaporkan kepada Bawaslu, jadi kata dia, jumlah APS yang diamankan sekitar 366 buah itu hanya berasal dari wilayah Kecamatan Rangkasbitung.
Kedepan, kata dia, pihaknya akan kembali melakukan penertiban. Untuk waktu pelaksanaanya belum bisa ditentukan, dan kembali akan menyasar alat peraga yang terpasang ditempat umum seperti di fasilitas umum semisal tihang listrik, traffic light, badan dan kerangka jembatan, pintu kereta api, pepohonan, stasiun dan pasar.
“Sebenarnya banyak alat peraga yang diamankan, tapi yang baru masuk datanya hanya dari wilayah Kecamatan Rangkasbitung, nanti kita akan lakukan lagi penertiban,” tutur Rizal.
Deden Kurniawan, Kordinator Divisi SDM dan Organisasi pada Bawaslu Lebak juga membenarkan jika ratusan alat peraga sosialisasi diamankan di kantor Bawaslu.
“Ada di kantor Bawaslu, info jelasnya di Kordiv Pencegahan dan Pamas,” paparnya.
Penulis : eem
Editor : dam









