TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang kembali meluncurkan terobosan di bidang pelayanan administrasi kependudukan melalui sistem “Petikan Siduka” (Pelaporan Kematian Online di Rumah Sakit dan Rumah Duka). Program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan akta kematian dengan lebih cepat, mudah, dan transparan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa layanan Petikan Siduka memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan akta kematian, sekaligus memproses penghapusan akta kelahiran dan pembaruan Kartu Keluarga (KK) secara langsung di rumah sakit atau rumah duka. Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus mengatasi kendala yang sering dihadapi warga saat mengurus akta kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami baru saja menandatangani kerja sama dengan sejumlah rumah sakit dan rumah duka untuk meluncurkan layanan akta kematian online ini. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi khusus yang telah disediakan, sehingga masyarakat bisa mengurus administrasi secara online dan langsung di lokasi,” kata Irman pada acara Penandatanganan Kerja Sama di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Kamis (14/11/24).
Sejumlah rumah sakit dan rumah duka telah terlibat dalam kerja sama ini, di antaranya RSUD Kota Tangerang, RSU Dinda Kota Tangerang, RS Bunda Sejati Kota Tangerang, RS Mulya Tangerang, Rumah Duka Familly Care, Rumah Duka Oasis, dan Rumah Duka Boen Tek Bio. Ke depannya, Pemkot Tangerang berencana memperluas jangkauan layanan ini ke seluruh rumah sakit dan rumah duka di wilayah Kota Tangerang.
Irman menyatakan bahwa pelayanan ini sangat membantu, terutama dalam kasus di mana permohonan akta kematian biasanya diajukan jauh setelah hari meninggalnya seseorang, yang sering kali menyulitkan verifikasi data. “Dengan adanya Petikan Siduka, masyarakat kini dapat memproses akta kematian secara langsung, cepat, dan mudah di rumah sakit atau rumah duka,” jelasnya.
Direktur Rumah Duka Familly Care, Lali Wahyuni, menyambut baik layanan ini. Ia menyebutkan bahwa Petikan Siduka sangat membantu masyarakat Kota Tangerang dalam mendapatkan layanan administrasi secara cepat tanpa biaya tambahan. “Layanan ini sangat bermanfaat. Kami berharap kerja sama ini bisa terus berlanjut dalam jangka waktu yang panjang,” ujar Lali.
Dengan peluncuran layanan ini, Pemkot Tangerang berharap dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi kematian. Selain mempermudah proses pelaporan, layanan ini juga mendukung integritas data kependudukan di Kota Tangerang. (ris/dam)









