LEBAK | TR.CO.ID
Penyidikan atas dugaan korupsi terkait penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli pada tahun 2020 masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Salah satu yang dipanggil untuk diperiksa adalah Dana Hardiansyah, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli periode 2019-2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana menghadiri panggilan penyidik pada Senin (15/7/2024) lalu, dimana ia menjawab hampir 15 pertanyaan terkait penggunaan dana penyertaan modal yang diterima PDAM pada tahun 2020.
Menurut Dana, jumlah dana penyertaan modal tahun 2020 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Saya sudah sering dimintai keterangan sejak tahun 2012 terkait perkara ini,” ungkapnya, kemarin.
Ia berharap agar kasus ini segera diselesaikan untuk menghindari gangguan terhadap pelayanan publik, terutama dalam penyediaan air bersih.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut, dengan kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Kejari Lebak juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi ini.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian dari BPKP,” tambah Puguh.
Proses ini menandai upaya Kejari Lebak untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di sektor publik, dengan harapan dapat memulihkan integritas dan kinerja layanan masyarakat di PDAM Tirta Multatuli. (eem/ka6/ris)