Menjaga Stabilitas Politik Nasional Pemilu 2024 di Daerah

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tinggal menghitung hari lagi pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 akan berlangsung, momentum pemilihan umum lima tahunan akan menghasilkan calon legislator dan Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia. Dinamika politik yang terjadi terlihat secara kasatmata kondusif dan terkendali sampai saat ini, friksi-friksi yang terjadi meskipun di akar rumput melalui grup-grup media sosial sepanjang pantauan penulis, masih dalam koridor “persahabatan politik” dalam mengggas calon-calon yang didukungnya. Artinya masih hanya sebatas jari dan mulut semata, dan masih menebar senyum kegembiraan dan kekeluargaan dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024.

Penting kita sadari sebagai Masyarakat yang peduli akan pentingnya pemilihan umum, bukan hanya sebatas ikut menggunakan hak pilih, namun juga meski menjadi pemantau yang baik atas pola dan perilaku aparatur sipil negara dan perangkat negara lainnya. Netralitas ASN dan aparatur pemerintahan menjadi modal penting agar tidak di kapitalisasi politik jangka pendek, dan ini menjadi catatan pada setiap kali pemilihan umum. Oleh karena itu penyelenggara pemilu di daerah KPUD dan Bawaslu, Stakeholder yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menyuarakan atau menyosialisasikan Pemilu yang adil dan damai dalam rangka menjaga kondusifitas politik dan keamanan dapat terjaga dengan baik.

Peran Forkopimda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-undang Nomor 23 pasal 1 ayat 18 menyatakan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum meliputi diantaranya ; pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional; pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; berdasarkan pasal 25 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014.

Baca Juga:  Kapolres Cek Pengamanan Gedung Logistik Pemilu

Sangat vital peran forkopimda dalam rangka menyukseskan Pemilihan umum 2024 dan menjaga situasi politik dan keamanan dengan baik. Selain membantu sarana dan prasarana, sosialisasi dan Pendidikan pemilih dalam rangka pengembangan demokrasi pada tahapan pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, agar tahapan pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik dan lancar. Peran seluruh pihak di daerah menjadi sangat penting dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang dapat mengakibatkan kekisruhan politik, untuk itu maka sudah barang tentu kedamaian dan kondisi aman serta nyaman mesti tercipta dalam situasi politik saat ini.

Menjadi tugas Bersama seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas keamanan dapat terjaga, sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing.
Supporting sistem demi kelancaran tahapan pemilu suatu hal yang penting, Forkopimda punya peran di dalamnya, selain akan di sibukkan sampai akhir Tahun 2024, untuk menjaga stabilitas keamanan politik di daerah. Di samping peran aktif Penyelenggara pemilu melaksanakan tahapan dengan baik sesuai regulasi yang sudah di tentukan, agar kepercayaan Masyarakat yang sudah cukup baik terhadap KPU beserta jajarannya dan juga bawaslu, bisa berdampak baik dan positif.

Baca Juga:  Diskusi Milenial dan Gen Z, Sachrudin-Maryono Paparkan Program Lima Tahun ke Depan

Netralitas Penyelenggara Pemilu

Independensi penyelenggara pemilu menentukan baik atau tidaknya kualitas penyelenggaraan pemilu kita ke depannnya. Sebagai wasit yang mesti netral tidak keberpihakan, maka sebagaimana prinsip kepemiluan yang tertuang dalam UU 7 tahun 2017 mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. Penyelenggara pemilu KPU di daerah mesti menjalankan tugas dan fungsinya sesuai rule of game.

Saya meyakini bahwa temen-temen penyelenggara pemilu ingin menjadi bagian dari yang menyukseskan pemilu paling rumit di dunia. Karena Tahun 2024 merupakan tahun politik yang sangat Panjang, setelah selesai pemilu nasional di lanjutkan pemilihan kepala daerah. Karena peran penyelenggara pemilu di daerah menentukan baik atau tidaknya stabilitas politik nasional di masing-masing wilayahnya. Lelah fisik, mental dan pikiran akan terus mendera penyelenggara pemilu, semoga pemilihan umum 14 februari 2024 berjalan dengan baik, lancar dan sukses seperti harapan kita Bersama.

Berita Terkait

Adu Strategi Kampanye Andra dan Airin, Siapa yang Lebih Efektif?
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kesiapsiagaan
Berteduh di Gubug, Empat Warga Tewas Tersambar Petir
Kualitas Pembiasaan MBG Makin Membaik
Ratusan Buruh Deklarasi Dukung Andra – Dimyati
Diskusi Milenial dan Gen Z, Sachrudin-Maryono Paparkan Program Lima Tahun ke Depan
Curhatan Istri Capres No urut 3, Perihal Disinggung Gegara Aktif Kampanye
Bisakah Gibran Menjadi Cawapres Menurut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ?
Berita ini 52 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 11:18 WIB

Adu Strategi Kampanye Andra dan Airin, Siapa yang Lebih Efektif?

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kesiapsiagaan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:01 WIB

Berteduh di Gubug, Empat Warga Tewas Tersambar Petir

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Kualitas Pembiasaan MBG Makin Membaik

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Ratusan Buruh Deklarasi Dukung Andra – Dimyati

Berita Terbaru

Pemerintahan

DPRD Desak Perumdam TB Percepat Proyek Pemasangan Pipa

Senin, 11 Nov 2024 - 16:10 WIB