Nia Daniaty Dituntut Rp1,8 Miliar

Jumat, 6 Oktober 2023 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang sudah menyatakan Olivia Nathania, anak Nia Daniaty bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus CPNS bodong. Para korban yang merasa uang mereka belum kembali, membawa kasus ini pada sidang perdata.

Yang menarik, dalam sidang perdata ini, Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum 179 korban dari kasus tersebut tidak hanya menggugat Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar, suaminya, namun juga menggugat Nia Daniaty.

“Jadi ibu Nia Daniaty kita masukan menjadi turut tergugat, karena saat kita berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui ibu Nia Daniati dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya,” ucap Desi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Desi mengatakan, dari 179 korban yang dirugikan, mereka menuntut kerugian dalam sidang perdata kepada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar dan Nia dengan nominal yang cukup besar. “Total 1,8 miliar (kerugian),” kata Desi.

Sidang perdata tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, Desi menghadirkan dua orang saki, yakni Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.

Baca Juga:  Atiek CB Gelar Mini Konser

“Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal,” jelasnya.

Selama kasus Olivia berlangsung, Desi mengatakan kalau Nia Daniaty hanya menjanjikan akan bertemu korban. Tapi sidang diputus, Nia tak pernah menepati janjinya.

“Kita sudah bertemu (dengan Nia Daniaty) dan berjanji akan menemui dengan Olivia Nathania,” tandasnya.

Penulis : kpl

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Vina Anggi Sitorus Bagikan Bibit Pohon Gratis
Rossa Ungkap Kriteria Soal Jodoh
Anggita Sari Lepas Status Janda
Chelsea Islan Merilis Brand Perhiasan
Nayunda Nabila Keseret Kasus SYL
Tina Toon, Kembali Calonkan Diri
Kiki Amalia, Berat Badan Naik
Mawar Eva de Jongh Jadi Juri Miss Celebrity 2023
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:11 WIB

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Ditemukan

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:09 WIB

Amankan Miras dari TKC, Polsek Pakuhaji Respon Aduan Masyarakat

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:07 WIB

Dirkrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:04 WIB

Waspada, Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:01 WIB

Embung dan Drainase Dapat Kurangi Banjir

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:51 WIB

Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:40 WIB

Polda Banten Imbau Masyarakat Waspada Erupsi Gunung Anak Krakatau

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:36 WIB

Dorong Kepatuhan Tatib dan Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Serang Lakukan Sosialisasi

Berita Terbaru

Hukrim

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Ditemukan

Jumat, 8 Des 2023 - 00:11 WIB

Hukrim

Dirkrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Jumat, 8 Des 2023 - 00:07 WIB

SERANG

Wisata ke Pantai Anyer Pasti Aman dan Nyaman

Jumat, 8 Des 2023 - 00:06 WIB

Hukrim

Waspada, Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi

Jumat, 8 Des 2023 - 00:04 WIB