KOTA SERANG | TR.CO.ID
Oknum Guru SDN 13 Kota Serang berinisial ISR diduga melakukan perundungan terhadap siswanya berinisial Z saat proses pembelajaran berlangsung pada Rabu (10/1/24) lalu.
Kepada Harian Tangerang Raya, orang tua siswa yang diduga jadi korban perundungan, R mengaku terkejut melihat anaknya saat keluar sekolah tampak murung dan tidak bersemangat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kaget melihat geliat anak yang tidak seperti biasanya. Anak saya mukanya murung seperti memendam sesuatu. Karena kalau tidak ada apa-apa, setiap saya jemput saat pulang sekolah dia selalu riang dan ceria,” ungkap R, Minggu (14/1/24).
Benar saja, kata R, sesampainya di rumah sambil menangis menceritakan semua peristiwa tidak menyenangkan yang dilakukan oleh gurunya ISR dihadapan kedua orang tuanya.
Anak saya, sambung R lagi, bahkan telah membuat surat yang isinya bentuk curhatan hati dari perlakuan gurunya yang tidak mengenakan.
“(Seraya berpelukan-red) Isak tangis anak dan saya sendiri selaku ibunya akhirnya pecah karena tak tahan setelah membaca isi dalam surat tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, R menuturkan bahwa peristiwa itu diduga berawal setelah pembagian rapot. Dimana saat itu R sempat menegur guru pengajar Z yang konon katanya saat itu Z mendapat hukuman atau denda berupa sejumlah nominal uang karena Z mengaku lupa membubuhkan namanya pada lembar soal ulangan Semester I.
Atas kejadian tersebut, R mencoba menegur ISR dengan santun dan meminta maaf jika anaknya Z sudah melakukan kesalahan.
Dan R juga siap memberikan uang denda tersebut kalo untuk kebaikan agar ke depan anaknya bisa lebih patuh dan tidak lupa lagi.
“Namun rupanya guru pengajar ini, seolah tak terima karena justru kembali menegur siswi Z saat masuk sekolah pasca liburan semester 1 dengan nada keras. Dimana teguran keras disertai kemarahan itu mengakibatkan Z trauma dan ketakutan hingga pada akhirnya Z menulis surat tentang isi hatinya
Mendengar hal tersebut, Roni selaku paman dari Z yang juga seorang aktivis mengkonfirmai kebenaran adanya alat bukti berupa surat tulisan tangan dari Z itu untuk ditunjukan kepada guru pengajar di SDN Serang 13. Karena menurut Roni
“Jika peristiwa yang dialami murid kelas 5 ini benar, maka dapat dikategorikan dalam bentuk kekerasan mental,” paparnya.
Roni menguraikan, berdasarkan undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.[1]Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi:
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Ia meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang dapat segera memberikan sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat terhadap guru tersebut.
“Karena tindakan guru ini sudah mencoreng nama baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. Maka sudah sepatutnya dia ditindak tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat sebab dalam menjalankan profesinya dia tidak mencerminkan seorang pendidik yang baik bagi anak didiknya,” tergas Roni.
Sayangnya hingga berita ini dilansir Kepala SDN 13 Serang belum memberikan tanggapan. Harian Tangerang Raya telah berupaya menghubungi Kepala SDN Serang 13, Nina Rostiana namun belum ada respon dari pihak terkait.
Penulis : hed
Editor : dam









