TANGERANG | TR.CO.ID
Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa obat keras jenis Tramadol dalam jumlah besar. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) guna menekan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, kepolisian berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut,” ujar Jauhari, Minggu (8/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (7/2/2026) di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Warga melaporkan adanya barang mencurigakan yang terjatuh dari sepeda motor. Saat dipanggil, pengendara justru melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Batuceper segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol.
“Jumlah keseluruhan mencapai 49.500 butir. Obat tersebut diduga akan diedarkan tanpa izin resmi,” jelas Gunawan.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan temuan mencurigakan kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dan bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan sehat,” pungkasnya. (dam)









