Pelajar di Lebak Tawuran Saling Bacok

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak | TR.CO.ID

Dua kelompok pelajar SMP di Lebak terlibat tawuran di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Mereka terlibat saling bacok dengan menggunakan celurit.

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video dipertontonkan dua remaja saling bacok menggunakan celurit di depan outlet Mixue pada malam hari sekitar Jumat (19/04) sekira pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya membenarkan adanya peristiwa tersebut dan para pelaku sudah berhasil diamankan berikut barang bukti, berupa celurit warna biru dan silver, kedua pelaku yang diamankan remaja berinisial MYP dan SH.

Baca Juga:  Belum Milki Izin, Satpol PP Segel Tower BTS dan Tiang Wifi

“Pelaku sudah diamankan yang ada dalam video terlibat saling bacok menggunakan celurit. Termasuk barang buktinya satu celurit berwarna biru dan silver sudah kita amankan,” kata Kasat kepada wartawan, Senin (22/04/2024).

Kedua pelaku, lanjut kasat adalah pelajar SMP alias masih di bawah umur. Yakni masing-masing MYP dan SH. Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa itu bermula karena ketersinggungan antara MYP dan SH. Awalnya MYP memposting sebuah video jedag-jedug di instagram nya lalu dikomentari oleh SH hingga dia menantang untuk duel

“SH menantang duel, jika MYP tidak mau berduel harus bayar Rp500 ribu. Lalu MYP meminta agar SH tidak membawa-bawa masalah ke sekolah namun ternyata tidak. Akhirnya MYP meminta bantuan teman-teman sekolahnya begitu juga SH melakukan hal yang sama sehingga kedua kelompok pelajar bentrok.

Baca Juga:  Pj Walikota Buka Gelaran Seleksi Tilawatil Qur'an

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Sutrisno menambahkan akibat perbuatan keduanya, pelaku melanggar perkara dugaan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang dan atau tindak pidana perkelahian satu lawan satu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang undang darurat RI no 12 tahun 1951 .

“Mereka juga terjerat dengan undang undang republik Indonesia dahulu nomor 8 tahun 1928 dan atau pasal 184 ayat 2 KUH Pidana,” kata Kanit. (Eem)

Berita Terkait

Identitas Jasad Pria Dalam Karung Terungkap
Waspadai, Penipuan Catut Nama Bupati Lebak
Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya
Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara
Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur
Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak: Oknum PNS Diduga Meminta Uang Pengamanan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:14 WIB

Identitas Jasad Pria Dalam Karung Terungkap

Senin, 24 Maret 2025 - 11:59 WIB

Waspadai, Penipuan Catut Nama Bupati Lebak

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Hukrim

Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:24 WIB

Kota Tangerang

Rismawati Maesyal Rasyid Pimpin Dekranasda Tangerang

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:18 WIB

Kota Tangerang

Pemkab Tangerang Gelar Program Jemput Bola Legalitas NIB  untuk UMKM

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:15 WIB

Kota Tangerang

BPBD Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Mini Market di Neglasari

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:12 WIB