Pelajar di Lebak Tawuran Saling Bacok

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak | TR.CO.ID

Dua kelompok pelajar SMP di Lebak terlibat tawuran di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Mereka terlibat saling bacok dengan menggunakan celurit.

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video dipertontonkan dua remaja saling bacok menggunakan celurit di depan outlet Mixue pada malam hari sekitar Jumat (19/04) sekira pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya membenarkan adanya peristiwa tersebut dan para pelaku sudah berhasil diamankan berikut barang bukti, berupa celurit warna biru dan silver, kedua pelaku yang diamankan remaja berinisial MYP dan SH.

Baca Juga:  Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 14 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja

“Pelaku sudah diamankan yang ada dalam video terlibat saling bacok menggunakan celurit. Termasuk barang buktinya satu celurit berwarna biru dan silver sudah kita amankan,” kata Kasat kepada wartawan, Senin (22/04/2024).

Kedua pelaku, lanjut kasat adalah pelajar SMP alias masih di bawah umur. Yakni masing-masing MYP dan SH. Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa itu bermula karena ketersinggungan antara MYP dan SH. Awalnya MYP memposting sebuah video jedag-jedug di instagram nya lalu dikomentari oleh SH hingga dia menantang untuk duel

“SH menantang duel, jika MYP tidak mau berduel harus bayar Rp500 ribu. Lalu MYP meminta agar SH tidak membawa-bawa masalah ke sekolah namun ternyata tidak. Akhirnya MYP meminta bantuan teman-teman sekolahnya begitu juga SH melakukan hal yang sama sehingga kedua kelompok pelajar bentrok.

Baca Juga:  Polres Pandeglang Siagakan Ratusan Personel, Jelang Nataru

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Sutrisno menambahkan akibat perbuatan keduanya, pelaku melanggar perkara dugaan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang dan atau tindak pidana perkelahian satu lawan satu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang undang darurat RI no 12 tahun 1951 .

“Mereka juga terjerat dengan undang undang republik Indonesia dahulu nomor 8 tahun 1928 dan atau pasal 184 ayat 2 KUH Pidana,” kata Kanit. (Eem)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:22 WIB

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya

Berita Terbaru