Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Diamankan

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Satresnarkoba Polresta Serang Kota (Serkot) mengamankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Unit Narkoba Polresta serkot di pimpin oleh Iptu. Deddy Rahmadi beserta personel berhasil amankan pelalu terduga pengguna penyalahgunaan obat terlarang jenis Xesimer dan Tramadol,” ujar Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol. Hengki Kurniawan, Minggu, (10/9/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hengki menuturkan, para pelaku diamankan pada Kamis (7/9) di Kp. Kareo Kulon yaitu RS (21) serta MP (22) yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti obat keras.

Baca Juga:  Bank Banten: Penurunan Harga Saham Tak Pengaruhi Bisnis dan Layanan

Hengki menjelaskan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamanakan barang bukti berupa, 101 butir obat jenis Tramadol, 140 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, satu buah handphone Android, uang hasil penjualan sebesar Rp25 ribu yang disita dari R.S (21) ditemukan didalam tas miliknya.

Sedangkan 75 butir obat jenis tramadol, 125 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexyner, satu handphone Android dan Uang hasil penjualan sebesar Rp162 ribu disita dari MP (22).

Baca Juga:  98 Unit Randis Hilang, Total Aset Rp 2 Miliar

“Barang-barang ditemukan di dalam tas miliknya. Kedua tersangka mengakui bahwa maksud dan tujuan membeli obat keras tersebut adalah untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang,” terangnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 sub pasal 436 Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis : Hedi

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Polres Tangsel Sita 9.206 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap
Kejati Periksa Kadis LH Tangsel
Pilar Tindak Tegas Sekolah yang Lakukan Pungli ke Siswa
23 Pos Pantau Kamtibmas Hadir Selama Bulan Ramadan, Antisipasi Kriminalitas
Polda Banten Tangkap Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Panimbang
Kejari Cilegon Periksa Sekretaris Baznas Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Zakat
Sejumlah Pihak Ragukan Kepatuhan Pengelola Hiburan Malam di Pasar Kemis terhadap SE Bupati
Kejati Banten Periksa 37 Saksi, Dugaan Korupsi Jasa Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tangsel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:08 WIB

Kejati Periksa Kadis LH Tangsel

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:45 WIB

Pilar Tindak Tegas Sekolah yang Lakukan Pungli ke Siswa

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:08 WIB

23 Pos Pantau Kamtibmas Hadir Selama Bulan Ramadan, Antisipasi Kriminalitas

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:50 WIB

Polda Banten Tangkap Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Panimbang

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:45 WIB

Kejari Cilegon Periksa Sekretaris Baznas Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Zakat

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Bimtek Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Kota Tangerang

Warga Antusias Berbelanja Gampang Sembako Murah

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:42 WIB

Kabupaten Tangerang

Intan Serahkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian Kepada Kelompok Tani

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:35 WIB

Sport

Ana/Tiwi Tersingkir di 16 Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:31 WIB