Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Diamankan

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Satresnarkoba Polresta Serang Kota (Serkot) mengamankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Unit Narkoba Polresta serkot di pimpin oleh Iptu. Deddy Rahmadi beserta personel berhasil amankan pelalu terduga pengguna penyalahgunaan obat terlarang jenis Xesimer dan Tramadol,” ujar Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol. Hengki Kurniawan, Minggu, (10/9/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hengki menuturkan, para pelaku diamankan pada Kamis (7/9) di Kp. Kareo Kulon yaitu RS (21) serta MP (22) yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti obat keras.

Baca Juga:  Kaesang Sebut PSI Belum Tentukan Dukungan di Pilpres 2024

Hengki menjelaskan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamanakan barang bukti berupa, 101 butir obat jenis Tramadol, 140 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, satu buah handphone Android, uang hasil penjualan sebesar Rp25 ribu yang disita dari R.S (21) ditemukan didalam tas miliknya.

Sedangkan 75 butir obat jenis tramadol, 125 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexyner, satu handphone Android dan Uang hasil penjualan sebesar Rp162 ribu disita dari MP (22).

Baca Juga:  Stafsus Menkumham Apresiasi Kebersihan Blok Hunian dan Fasilitas Lapas Cilegon

“Barang-barang ditemukan di dalam tas miliknya. Kedua tersangka mengakui bahwa maksud dan tujuan membeli obat keras tersebut adalah untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang,” terangnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 sub pasal 436 Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis : Hedi

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Sahabat Iing Resmi Laporkan Fitron ke Polres Pandeglang
Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri
Dua Pelaku Korupsi Bantuan Kementan RI Ditangkap Unit Tipidkor Polres Serang
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan
Demo LSM Lesim di Tangerang, Desak Copot Kadishub
Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong di Cilegon
Kapolres Pastikan Mengusut Tuntas Kecelakaan Truk Tanah
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Pelindas Bocah di Kosambi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 14:05 WIB

Sahabat Iing Resmi Laporkan Fitron ke Polres Pandeglang

Kamis, 14 November 2024 - 13:59 WIB

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri

Rabu, 13 November 2024 - 10:39 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

Selasa, 12 November 2024 - 15:52 WIB

Demo LSM Lesim di Tangerang, Desak Copot Kadishub

Sabtu, 9 November 2024 - 11:28 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong di Cilegon

Berita Terbaru

Selebritis

Keheningan Para Selebriti Saat P Diddy Terjerat Kasus Besar

Kamis, 14 Nov 2024 - 15:33 WIB

Bola

Mees Hilgers Curhat Tak Bisa Perkuat Timnas Indonesia

Kamis, 14 Nov 2024 - 14:13 WIB

Hukum & Kriminal

Sahabat Iing Resmi Laporkan Fitron ke Polres Pandeglang

Kamis, 14 Nov 2024 - 14:05 WIB

Hukum & Kriminal

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri

Kamis, 14 Nov 2024 - 13:59 WIB