Serikat Perusahaan Pers (SPS) Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI. Organisasi yang didirikan oleh tokoh-tokoh dan pendiri perusahaan-perusahaan pers nasional 8 Juni 1946 ini menilai, ada beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi mengekang kemerdekaan pers serta melemahkan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi. Untuk itu SPS meminta agar DPR melakukan peninjauan ulang RUU Penyiaran.

“Kemerdekaan pers adalah bagian dari marwah pers nasional yang harus kita jaga bersama. Kami menganggap RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pokok-pokok pernyataan terhadap draft RUU Penyiaran dari SPS adalah sebagai berikut:

  1. Draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran (versi Maret 2024) yang beredar di masyarakat, dinilai mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers.
  2. Draf RUU Pasal 50B ayat (2) menyebutkan dalam panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat (2) yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Draf RUU Pasal 8A ayat (1) menyebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran. Kemudian Pasal 42 ayat (2) menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers, yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Hal ini memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers.
  4. UU Pers seharusnya menjadi rujukan bagi berbagai peraturan yang berkaitan dengan pers dan harus ada pelibatan Dewan Pers dan para konstituennya, serta komunitas pers dalam penyusunan draft RUU tersebut.
  5. SPS menyatakan menolak draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran serta meminta peninjauan kembali terhadap proses perubahan tersebut.
Baca Juga:  Brunei vs Indonesia: Diprediksi Menang Telak

Dengan pernyataan SPS tersebut Januar menegaskan, “DPR RI harus mempertimbangkan ulang dan melibatkan lebih banyak pihak terkait, khususnya Konstituen Dewan Pers dalam pembahasan RUU Penyiaran demi menjaga kebebasan pers di Indonesia.”(mas/Fj)

Berita Terkait

Lionel Messi Kembali Cetak Rekor
Penjurian Pemred Award 2026 Masuki Tahap Final, 67 Pemenang Diputuskan Meraih Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta
Harry Kane Motivasi Persaingan Top Skor
Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Hari Lahir Pancasila, Bupati Serukan Persatuan dan Toleransi
Pancasila Jadi Pedoman Membangun Bangsa
Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:06 WIB

Lionel Messi Kembali Cetak Rekor

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:15 WIB

Penjurian Pemred Award 2026 Masuki Tahap Final, 67 Pemenang Diputuskan Meraih Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:45 WIB

Harry Kane Motivasi Persaingan Top Skor

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Intan Ajak Majelis Taklim Dukung Pembangunan

Senin, 29 Jun 2026 - 11:19 WIB

Daerah

Pemkot Tangerang Kembali Buka Program OJT

Senin, 29 Jun 2026 - 11:17 WIB