Serikat Perusahaan Pers (SPS) Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI. Organisasi yang didirikan oleh tokoh-tokoh dan pendiri perusahaan-perusahaan pers nasional 8 Juni 1946 ini menilai, ada beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi mengekang kemerdekaan pers serta melemahkan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi. Untuk itu SPS meminta agar DPR melakukan peninjauan ulang RUU Penyiaran.

“Kemerdekaan pers adalah bagian dari marwah pers nasional yang harus kita jaga bersama. Kami menganggap RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pokok-pokok pernyataan terhadap draft RUU Penyiaran dari SPS adalah sebagai berikut:

  1. Draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran (versi Maret 2024) yang beredar di masyarakat, dinilai mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers.
  2. Draf RUU Pasal 50B ayat (2) menyebutkan dalam panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat (2) yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Draf RUU Pasal 8A ayat (1) menyebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran. Kemudian Pasal 42 ayat (2) menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers, yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Hal ini memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers.
  4. UU Pers seharusnya menjadi rujukan bagi berbagai peraturan yang berkaitan dengan pers dan harus ada pelibatan Dewan Pers dan para konstituennya, serta komunitas pers dalam penyusunan draft RUU tersebut.
  5. SPS menyatakan menolak draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran serta meminta peninjauan kembali terhadap proses perubahan tersebut.
Baca Juga:  Pemkab Menggelar Pelatihan Operator Kapal Pengeruk Sampah, Hadiah dari Band Coldplay

Dengan pernyataan SPS tersebut Januar menegaskan, “DPR RI harus mempertimbangkan ulang dan melibatkan lebih banyak pihak terkait, khususnya Konstituen Dewan Pers dalam pembahasan RUU Penyiaran demi menjaga kebebasan pers di Indonesia.”(mas/Fj)

Berita Terkait

MBG di SDN Gerendeng, Kapus dan Lurah Akan Terus Pantau Kualitas Makanan 
KPU Kota Serang Umumkan Jadwal Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota 2024
Gerindra Solid Menangkan Maesyal-Intan di Pilkada
Diskusi dengan Forwat, Ketua Bawaslu Kota Tangerang: Pentingnya Peran Media dalam Pilkada
Sekdis dan Lurah Optimis MBG Kedepan Berjalan Lancar
Pimpinan Buruh dari 64 Perusahaan Dukung Andra-Dimyati
Maesyal Rasyid Janji Tiadakan Sogok Menyogok dalam Mencari Pekerjaan
Bawaslu Kota Tangerang Terima 10 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:29 WIB

KPU Kota Serang Umumkan Jadwal Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Gerindra Solid Menangkan Maesyal-Intan di Pilkada

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:16 WIB

Diskusi dengan Forwat, Ketua Bawaslu Kota Tangerang: Pentingnya Peran Media dalam Pilkada

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:41 WIB

Sekdis dan Lurah Optimis MBG Kedepan Berjalan Lancar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:21 WIB

Pimpinan Buruh dari 64 Perusahaan Dukung Andra-Dimyati

Berita Terbaru

Daerah

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 

Jumat, 11 Okt 2024 - 11:57 WIB